Spread the love

Loading

Klikberita.com (Jakarta) – Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Ir. Suharyanti,M.T kebakaran jenggot setelah membaca judul berita “kontraktor pelaksana rumah susun Nagrak abaikan panggilan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ir.Suharyanti,M.T ,“kami sudah memenuhi panggilan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, silakan di chek absen di Sudinnya dan itu sudah beberapa bulan yang lalu,”ujar Pejabat Pembuat Komitment (PPK) pada kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak Jakarta Utara, melalui Aplikasi WhatsApp milinya. Selasa, (5/12/2023), tepat pukul 14.12 Wib.

Diwaktu yang berbeda, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti mengatakan, “yang diberikan nota pemeriksaan Perusahaan Pelaksana kegiatan di rumah susun Nagrak Cilincing Jakarta Utara,” jelasnya.

“Nota Pemeriksaan 1 & 2 sudah diberikan kepada Perusahaan PT Nikita Sari Jaya & PT Ambalat Jaya Abadi namun tidak di indahkan.

Untuk itu, kami melayangkan panggilan Dinas untuk hadir pada tanggal 7 Desember 2023 di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara bertemu dengan Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani.

“Apabila perusahaan tidak memenuhi panggilan Dinas tersebut, akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Noviar. Selasa, (5/12/2023), tepat pukul 15.20 Wib.

Project manajer harusnya yang paling bertanggungjawab untuk mengatur, merencanakan dan melaksanakan project dengan berdasarkan anggaran penjadwalan.

Bram Sagala, juga mengaku penanggung jawab pada pelaksanaan PT.Nikita Sari Jaya dan juga PT.Ambalat Jaya Abadi, termasuk setelah terjadi insiden jatuhnya material dari lantai 15 tower 11, yang nyaris memakan korban nyawa warga rusun 6 Nagrak.Selasa (5/9/2023).

Dengan adanya insiden jatuhnya material ditambah lagi sejumlah pekerja tidak menggunakan peralatan yang sesuai dengan standart, hal tersebut mendapat perhatian serius dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara.

Namun saat dipertanyakan terkait denga kedatangan Pengawasan Tenaga Kerja Jakarta Utara, dan apa saja yang diperiksa ?

Apakah termasuk sejumlah pekerja dikarenakan tidak menggunakan K 3 dan penggunaan APD termasuk peralatan lainnya ?

Dijawab dengan enteng, “tidak ada masalah dengan Pengawas Tenaga kerja, semuanya sudah selesai,” bebernya.

Saat dipertanyakan.
Apakah sejumlah pekerja sudah menerapkan aturan termasuk safery tenaga kerja ?

Tidak menjawabnya dan bahkan menghindar dan pergi meninggal lokasi pekerjaan, Jumat, (22/9/2023), tepat pukul 13.11 Wib.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT.Nikita Sari Jaya, Ipan Sitanggang dan juga dengan Direktur PT.Ambalat Jaya Abadi, tidak berhasil dikonfirmasi bahkan Nomor WhatsAppnya langsung diblokir.

Terkait tidak diindahkannya Nota pemeriksaan periksaan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara. Sekjen LSM-Gerakan Cinta Indonesia, Hisar Sihotang geram dengan kedua Perusahaan yang dinilai telah mengabaikan pemeriksaan instansi yang berkompeten.

Dikatakan,” tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, sudah ada contoh didepan mata,” tukasnya.

“Siapapun dia harus tunduk sama aturan, ditambah lagi pakta integritas yang di tanda tangani,”tegasnya.

Lebih lanjut kata Hisar, “sangat mengapresiasi kinerja Sudin Nakertransgi Jakarta, untuk menindak lanjutinya, sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku,” pungkasnya.

“Kami akan mengawal tindak lanjut nota pemeriksaan terhadap kedua perusahaan yang dinilai mengabaikan aturan,”tandasnya.

Termasuk semua kegiatan yang di anggarkan diduga tidak sesuai spesifikasi teknik maupun kontrak, apalagi menggunakan hasil keringat rakyat, kami tetap kawal,” tutup Hisar. Rabu, (6/12/2023).

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *