![]()
Klikbangsa.com-Serang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Sedikitnya 90 bundel dokumen serta satu unit CPU disita karena diduga berkaitan erat dengan perkara yang tengah ditangani. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT ABM dalam pengelolaan keuangannya diduga tidak mempedomani ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah (BUMD).
Tak hanya itu, pengelolaan keuangan juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan. Kondisi ini disinyalir telah mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah.
Kejati Banten menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka seiring dengan bertambahnya alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah yang seharusnya berperan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Kejati Banten memastikan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
