Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakart. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kontrak internasional yang melibatkan negara dan BUMN. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (16/4).

Dalam paparannya, Jamdatun mengkritisi paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara kerap diposisikan layaknya subjek privat biasa dalam kontrak internasional. Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko besar karena mengabaikan aspek kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset negara.

“Kontrak internasional tidak bisa diperlakukan seperti transaksi bisnis biasa. Ada dimensi kedaulatan negara yang melekat di dalamnya,” tegas Narendra.

Ia menjelaskan, potensi risiko muncul dari perbedaan sistem hukum global, khususnya antara tradisi common law dan civil law yang dianut Indonesia. Perbedaan ini dapat menyebabkan aset negara diperlakukan sebagai objek privat dalam sengketa internasional jika tidak diantisipasi dengan baik.

Kondisi tersebut semakin kompleks ketika melibatkan BUMN yang memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai entitas bisnis dan instrumen negara dalam pelayanan publik. Kesalahan dalam memahami karakter aset, kata dia, dapat membuka celah klaim terhadap aset negara di forum internasional.

Selain itu, Jamdatun juga menyoroti lemahnya disiplin administratif, khususnya dalam pencatatan dokumen hukum. Ia menilai, banyak sengketa internasional dimenangkan atau kalah bukan semata karena substansi hukum, melainkan karena kelengkapan dokumentasi formal.

“Hal sederhana seperti tidak adanya notifikasi force majeure secara resmi bisa berakibat fatal, karena negara kehilangan kekuatan pembuktian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahaya praktik midnight clause, yakni klausul penting yang sering disepakati secara tergesa-gesa di akhir negosiasi. Padahal, klausul tersebut kerap menentukan pilihan hukum dan forum sengketa yang berdampak jangka panjang bagi negara.

Sebagai langkah strategis, Jamdatun mendorong perubahan cara pandang terhadap asas lex loci contractus, agar tidak hanya berpatokan pada lokasi penandatanganan, melainkan pada hukum yang paling mampu melindungi kepentingan negara.

“Setiap klausul dalam kontrak internasional adalah keputusan strategis. Ini bukan sekadar teknis hukum, tetapi juga keputusan politik-hukum yang menyangkut kedaulatan,” jelasnya.

Ia pun menekankan pentingnya peran aktif Jaksa Pengacara Negara sejak tahap awal perancangan kontrak, guna memastikan perlindungan aset negara berjalan optimal.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai keynote speaker. Hadir pula sejumlah pejabat dan praktisi hukum, di antaranya Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung M. Yusfidli, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusnul Khotimah, serta perwakilan kementerian dan firma hukum internasional.

Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara di tengah dinamika kontrak dan sengketa internasional yang semakin kompleks.

Fridolin  Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *