![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Komitmen penegakan hukum yang humanis kembali ditegaskan. Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice dengan skema rehabilitasi.
Persetujuan diberikan usai gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026. Kebijakan ini menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang perlu dipulihkan, bukan semata dihukum.
Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif meliputi:
-
Tersangka Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari
Disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) KUHP terbaru jo. UU Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika. -
Tersangka I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan
Tersangka II Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala
Disangka melanggar sejumlah pasal UU Narkotika dan KUHP terbaru terkait penyalahgunaan dan permufakatan tindak pidana narkotika. -
Tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika (primair) beserta ketentuan subsidair dan lebih subsidair.
Persetujuan rehabilitasi diberikan setelah para tersangka memenuhi sejumlah kriteria ketat, yakni:
-
Positif menggunakan narkotika berdasarkan uji laboratorium forensik
-
Bukan bagian jaringan peredaran gelap dan terbukti sebagai pengguna terakhir (end user)
-
Tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
-
Hasil asesmen terpadu menyatakan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika
-
Belum pernah direhabilitasi atau maksimal dua kali rehabilitasi, dibuktikan surat resmi lembaga berwenang
-
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir
Instruksi ke Kejaksaan Negeri
Jampidum meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis jaksa.
“Pendekatan ini memastikan hukum tetap tegak sekaligus memberi ruang pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika,” tegas Jampidum.
Penegakan Hukum yang Lebih Humanis
Kebijakan ini memperkuat arah penegakan hukum nasional yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan dan keadilan yang berimbang. Restorative Justice menjadi solusi agar pengguna narkotika mendapat kesempatan rehabilitasi dan kembali produktif di tengah masyarakat.
Fridolin Situmorang
