Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengedepankan pendekatan pemulihan bagi penyalahguna narkotika, terutama bagi mereka yang terbukti hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Dalam ekspose tersebut, Jampidum menyetujui empat pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh beberapa kejaksaan negeri di daerah.

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:

Pertama, tersangka Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, tersangka Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga, tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat, tersangka Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan rehabilitasi terhadap keempat tersangka tersebut diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan dan hasil pemeriksaan yang komprehensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir atau end user.

Para tersangka juga diketahui tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil asesmen terpadu juga menyatakan bahwa mereka termasuk kategori pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Selain itu, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.

Pertimbangan lain yang menjadi dasar persetujuan rehabilitasi adalah karena para tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir dalam jaringan narkotika.

Melalui pendekatan Restorative Justice, penanganan perkara terhadap penyalahguna narkotika tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan dan rehabilitasi agar para pengguna dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Jampidum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan pedoman penanganan perkara narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi para penyalahguna narkotika untuk menjalani pemulihan melalui rehabilitasi, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di Indonesia.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *