![]()

Klikbangsa.com-Sumatra Selatan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatatkan capaian signifikan dalam penanganan perkara korupsi fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Sebelumnya, pada Kamis 7 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 dengan pecahan Rp100.000 terkait perkara tersebut.
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu 7 Januari 2026. Penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349 yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS.
Dengan tambahan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp616.526.339.349. Nilai tersebut merupakan bagian dari estimasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Kejaksaan menegaskan, langkah ini merupakan tahap awal dalam proses pemulihan kerugian negara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya nyata penyelamatan dan pengembalian keuangan negara.
Fridolin MH/Angelia MS
