Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023,

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H. menghadirkan enam terdakwa, yakni Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi yang diajukan Penuntut Umum.

Dalam persidangan, saksi Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak memberikan keterangan terkait proses penyewaan kapal, pengaturan margin, pembayaran sewa kapal, serta mekanisme pengadaan dan pengangkutan minyak mentah. Sementara itu, saksi Arie Febriant memaparkan proses pengadaan minyak mentah melalui skema tender TERM dan SPOT, termasuk komunikasi dengan pihak pemasok.

Dari keterangan para saksi, terungkap adanya komunikasi terkait pengaturan margin penyewaan kapal, pertemuan dengan pihak perbankan sebelum kontrak penyewaan ditandatangani, serta sejumlah aktivitas lain yang didalami Majelis Hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *