![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu, 7 Januari 2026.
Sikap pikir-pikir diambil untuk memberikan waktu kepada Penuntut Umum mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak signifikan terhadap ancaman pidana. Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 hanya mengatur pidana minimum 1 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim dinilai tidak sejalan dengan konstruksi dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
Selain itu, JPU juga menyoroti perbedaan pandangan terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak dapat dibebani uang pengganti karena tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara. Pandangan ini berbeda dengan penilaian Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.
Atas putusan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum memanfaatkan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma.
Fridolin MH
