Spread the love

Loading

Klikbangsa.com Kalimantan Timur – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tengah menangani perkara dugaan penambangan yang tidak sesuai ketentuan oleh PT JMB di wilayah HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Penyidikan kasus ini resmi berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan yang terus bergulir, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari pihak swasta maupun unsur penyelenggara negara.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan korporasi, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Kejati Kaltim mengungkapkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka triliunan rupiah. Namun demikian, jumlah pasti masih menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari instansi berwenang.

Besarnya nilai kerugian ini menunjukkan skala pelanggaran yang terjadi dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum

.

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan dalam jumlah besar.

Total uang tunai yang disita mencapai:
Rp214.283.871.000 (dua ratus empat belas miliar lebih)

Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, antara lain:

  • Dolar Amerika Serikat (USD)
  • Dolar Singapura (SGD)
  • Dolar Australia (AUD)
  • Euro (EUR)
  • Ringgit Malaysia dan Brunei
  • Dolar Hongkong (HKD)
  • Won Korea
  • Yuan Tiongkok
  • Franc Swiss

Keberadaan berbagai mata uang asing ini mengindikasikan dugaan adanya transaksi lintas negara dalam perkara tersebut.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Di antaranya puluhan tas branded dari merek ternama seperti:

  • Chanel (13 unit + 1 dompet)
  • Louis Vuitton (6 unit)
  • Gucci, Hermes, Burberry, Tory Burch
  • Salvatore Ferragamo, Jimmy Choo, DKNY, Bonia, dan lainnya

Barang-barang ini memperkuat dugaan bahwa hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah.

Selain tas mewah, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan berupa:

  • 2 kalung emas
  • 6 bros emas
  • 1 rantai emas

Perhiasan tersebut diduga merupakan bagian dari aset hasil tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Kejati Kaltim juga mengamankan sejumlah kendaraan roda empat bernilai tinggi, antara lain:

  • Hyundai Ioniq 6 EV 2023 warna abu-abu tua
  • Mitsubishi Pajero Sport 2016 warna hitam
  • Lexus LX 570 4×4 tahun 2012 warna putih
  • Hyundai Creta Prime 2022 warna putih

Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah konkret dalam upaya penyelamatan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penambahan tersangka baru.

Dengan besarnya nilai kerugian serta banyaknya aset yang telah disita, kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan menjadi salah satu perkara besar di sektor pertambangan nasional.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *