![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, selaku Beneficial Owner PT AKT, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, PT AKT merupakan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 31 Mei 1999. Namun, kontrak tersebut telah resmi diakhiri oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah konsesinya. Namun, tersangka ST diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak terminasi hingga tahun 2025.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Praktik tersebut diduga kuat merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Hingga saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ST langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal di sektor pertambangan yang merugikan negara, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
