Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Kalimantan Tengah. Penegakan hukum di kawasan hutan kembali mengguncang. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung turun langsung ke lokasi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Selasa (7/4/2026), dalam langkah tegas memberantas praktik tambang ilegal.

Kunjungan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya serius negara menertibkan kawasan hutan yang diduga disalahgunakan oleh perusahaan tambang tersebut.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan aktivitas penambangan tetap berlangsung, meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017. Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pun menetapkan satu tersangka berinisial ST.

Tak hanya itu, penyidikan juga mengungkap keterlibatan perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC, yang diduga terhubung dalam praktik ilegal ini.

Dalam pengembangan kasus, aparat melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita:

  • Dokumen penting
  • Data elektronik
  • Sejumlah alat berat

Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal yang sedang disidik.

Akibat aktivitas ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah sangat besar. Saat ini, angka pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan juga telah:

  • Melakukan asset tracing
  • Memblokir rekening tersangka dan pihak terkait

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Ancaman hukuman pun tidak main-main, mencerminkan keseriusan negara dalam menindak pelanggaran di sektor sumber daya alam.

Peninjauan ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain:

  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
  • Panglima TNI Agus Subiyanto
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
  • Kepala BPKP M Yusuf Ateh

Kehadiran para pejabat ini menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar wacana, melainkan prioritas nasional.

Kasus PT AKT menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal, terlebih yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *