![]()
Klikbangsa.com-Jakarta Pusat. Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022 memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap fakta mengejutkan: proyek tersebut diduga telah dirancang secara sistematis sejak tahap perencanaan awal.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026) menghadirkan saksi ahli IT, Profesor Mujiono, yang membuka tabir dugaan rekayasa dokumen sejak awal proyek berjalan.
Menurut JPU, kajian awal pengadaan tampak ideal karena tidak mengarah pada produk tertentu. Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Dalam proses review, perencanaan berubah drastis dan mengerucut secara spesifik pada penggunaan Chrome OS.

“Dari dokumen awal hingga paparan konsultan terdakwa, terlihat bahwa pengadaan ini tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” tegas Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Lebih mengejutkan lagi, temuan di lapangan pada 2022 mengungkap bahwa sistem Chrome Device Management (CDM) yang diadakan justru tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan sama sekali. Artinya, proyek bernilai besar itu dinilai tidak memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
JPU menilai ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kondisi riil di lapangan menjadi bukti kuat bahwa dugaan korupsi ini bersifat sistematis dan telah dirancang sejak awal. Bahkan disebut sebagai kejahatan luar biasa.
Persidangan juga menghadirkan ahli keuangan negara yang menyatakan bahwa kerugian dalam kasus ini bersifat total loss—alias kerugian total karena tujuan pengadaan tidak tercapai sama sekali.
Yang membuat publik semakin geram, proyek ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19—masa di mana anggaran negara seharusnya difokuskan untuk kepentingan mendesak masyarakat.
Namun justru, menurut JPU, negara dipaksa mengeluarkan anggaran besar untuk proyek yang tidak memberikan dampak signifikan bagi pendidikan.
Dalam sidang, JPU juga menyinggung lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun. Kenaikan tersebut terjadi di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional dan pengadaan proyek yang kini dipersoalkan.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta. Padahal, menurut jaksa, bukti-bukti yang terungkap di persidangan sudah sangat jelas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai simbol pemborosan anggaran negara yang nyata. Di tengah harapan mencerdaskan kehidupan bangsa, justru muncul dugaan praktik yang merugikan negara dan dunia pendidikan secara luas.
Fridolin Situmorang
