![]()
Klikbangsa.com -Jakarta Pusat. Sidang dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pertamina kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menghadirkan saksi kunci, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2023, Nicke Widyawati.
Kehadiran Nicke menjadi momen penting dalam mengurai dugaan penyimpangan tata kelola minyak yang menyeret delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam keterangannya, Nicke menjelaskan prinsip dasar tata kelola minyak di Pertamina, termasuk kewajiban memprioritaskan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, fakta di persidangan mengungkap adanya kejanggalan. Pada 2021, sempat muncul usulan dari internal Pertamina mengenai adanya kelebihan (ekses) minyak mentah bagian negara atau BUKO.“Berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, sebenarnya tidak ada ekses tersebut,” ungkap JPU Andi Setyawan.
Meski demikian, minyak tersebut justru tetap diekspor ke luar negeri—sebuah keputusan yang kini menjadi sorotan dalam perkara ini.
Persidangan juga menguak persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni terkait kompensasi bahan bakar jenis RON 90.
JPU menyebut, terdapat usulan dari salah satu terdakwa, Alfian Nasution, yang menggunakan formula Pertalite untuk perhitungan bahan bakar umum. Kebijakan ini dinilai tidak melalui evaluasi yang memadai.
Akibatnya, negara diduga harus menanggung biaya kompensasi yang lebih tinggi dari seharusnya.“Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan kemahalan pembayaran kompensasi,” tegas Andi.
Terkait isu sewa OTM (Oil Tanker Management), Nicke memberikan klarifikasi bahwa selama menjabat, dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah berjalan sebelumnya.
Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengambilan kebijakan.
Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan Nicke Widyawati selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun. Kesaksian tersebut dinilai memperkuat pembuktian terhadap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak di Pertamina.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi nasional, sekaligus sorotan publik terhadap pengelolaan sumber daya strategis negara.
Fridolin Situmorang
