Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Bogor. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga sebagai pejabat kejaksaan gadungan di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/03/26).

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif berdasarkan laporan masyarakat. IRV diketahui kerap berpenampilan dan berperilaku layaknya pejabat Kejaksaan RI. Dengan memanfaatkan teknologi penginderaan intelijen, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kediamannya.

Setelah diamankan, IRV langsung diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, IRV diduga menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai jaksa berpangkat tinggi. Ia bahkan mengaku menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu.

Kasus ini bermula pada April 2025, saat IRV mengaku sebagai jaksa dan berkenalan dengan seorang wanita yang kemudian menjadi korban. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku berhasil meyakinkan korban hingga menjanjikan pernikahan. Bahkan, keduanya sempat melakukan sesi foto pre-wedding dengan mengenakan seragam kejaksaan.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai mencurigai kejanggalan dalam identitas pelaku. Ia kemudian mendatangi Kejaksaan Agung untuk memastikan kebenaran status IRV. Hasilnya, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa IRV bukan merupakan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serupa. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan, baik melalui kantor kejaksaan terdekat, pesan langsung (DM) ke akun resmi media sosial, maupun melalui hotline Kejati Jawa Barat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyamaran dengan atribut institusi negara masih kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *