![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Sidang Perdata dengan Nomor Perkara 146/Pd.Sus-HKI/ Merk/2025/ PN Niaga Jkt. Pst kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda medengarkan keterangan saksi ahli Prof Henry Soelistyo Budi yang merupakan seorang akademisi dan pakar hukum terkemuka di Indonesia, khususnya dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hakim Ketua, Anton Rizal Setiawan, S.H,M.H memimpin sidang dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat yakni, Lastiar Rudi Hartono Butar Butar dan Tergugat Julianto Salomo Parluhutan Sirait didampingi oleh Tim kuasa hukum, Esra, S.H. dan Einro Porman Pakpahan, S.H.
Kronologis kasus ini berawal sekitar akhir bulan Juli 2025, Julianto Sirait bersurat kepada PT Kuhi Solutions yang dia ketahui sebagai pihak yang diduga menggunakan merknya. Kemudian Julianto Sirait bersurat sebanyak empat kali selama satu bulan, tetapi tidak ada tanggapan atau balasan surat dari PT Kuhi Solutions yang diduga menggunakan merknya yang bernama Chope, karena tidak ada tanggapan kemudian dirinya pun melakukan eskalasi upaya melalui kuasa hukum dari kantor hukum RBS and Partner.

Julianto Sirait menjelaskan bahwa tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi pertama di tanggal 12 September 2025 dan sempat ada pertemuan dengan pihak PT Kuhi Solutions tetapi tidak ada titik temu. Kemudian dilayangkan kembali somasi ke dua pada bulan Oktober 2025 dan pihak PT Kuhi Solutions minta waktu sampai 27 Oktober 2025 dan sampai waktu yang diminta tidak ada penyelesaian.
Tidak ada penyelesaian kemudian tergugat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 atas dugaan pidana pelanggaran merk sesuai dengan UU Merk.
Julianto Sirait sebagai pemegang merek pertama di Indonesia ini yang menggunakan nama CHOPE tuntunannya sederhana saja kalau pihak the Chope tidak punya lisensi darinya, Dia minta berhenti. “Kalau ingin melakukan pengalihan hak harus memberikan konfensasi tentunya. Tapi dari pihak PT Kuhi Solutions sama sekali tidak memberikan tanggapan atau penawaran apapun terhadap tuntutan kami dari somasi satu dan somasi ke dua dari Kantor RBS and Partner,” punkasnya.
“Saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta hukum dimana menurut pandangan hukum saya bahwa hak atas merk itu didunia ini khususnya di kelas 43 merk CHOPE yang paling berhak di Indonesia itu saya. Makannya saya heran ada pihak dari perusahaan Singapura yang mana setalah kami telusuri itu justru hak atas merk dia sendiri baru diperoleh ditanggal 12 September 2025 sedangkan merk saya terbitnya 27 Mei 2025 artinya ada selisih 3 bulan lebih saya lebih dahulu terdaftar di Indonesia dan penggugat saya ini tidak terdaftar di Indonesia. Sama sekali dia tidak punya merk apapun di Indonesia,” harap Julianto Sirait.
Sesuai dengan azas first to file dan merknya juga sudah saya gunakan sebagai bisnis saya di bidang reservasi makanan dan juga sudah ada konsumennya. Dengan hal ini saya berharap majelis bisa melihat fakta-fakta ini karena bagaimanapun misalkan majelis mengesampingkan fakta tentunya membuat konsumen saya akan semakin bingung. Karena adanya kehadiran Chope dari Singapura yang sebelumnya tidak dikenal oleh konsumen saya.
Timbulnya tuntutan Chope Singapura sangat tidak berdasar menurut tergugat, karena tergugat mengetahui bahwa Chope Singapura lah yang telah menggunakan merknya tanpa izin dari Julianto Sirait. Karena sesuai UU Merk pemegang merk yang berhak memberikan izin untuk menggunakan merk itu dan berhak melarang.
“Saya sudah menegur pihak dari perusahaan Singapura itu kenapa saya yang digugat, seharusnya saya yang menggugat. Pihak dari perusahaan Singapura itulah yang beritikad tidak baik di Indonesia. Kerena secara sertamerta dan tanpa ada somasi kepada saya tiba-tiba melayangkan gugatan pembatalan merk. Sedangkan perusahaan Singapura itu tidak memiliki hak atas merk apapun di negara Indonesia. Saya berharap majelis atas nama keadilan bisa melihat urgensi perlindungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya saya juga sebagai pengusaha di Indonesia berkontribusi dalam pajak dan segala macamnya.”
Prof Henry Soelistyo Budi hadir sebagai saksi ahli mengatakan bahwa secara normatif UU Merk mengatur prinsip-prinsip pendaftaran merk yang mensyaratkan pertama mengakui prinsip First to File yang artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya maka iya di kukuhkan haknya untuk sebagai pemilik, yang kedua harus ada motif good faith (itikad baik), meskipun first to file terpenuhi tapi kalau good faith nya tidak terpenuhi maka akan menjadi masalah.
Esra, S.H Kuasa hukum tergugat menanyakan sesuai pasal 1 angka 5 UU No. 20 tahun 2016, terkait hak atas merk adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merk yang terdaftar, “ini yang terdaftar dimana ahli yang di Singapura atau yang di Indonesia?”, tanya Esra kepada Ahli.
“Yang terdaftar di Indonesia, karena itu UU merk Indonesia,” jawab Prof Henry Soelistyo Budi.
Kuasa hukum juga menanyakan sesuai pasal 21 angka 3 UU No. 20 tahun 2016 kapada Ahli jika permohonan tidak ditolak apakah dia beritakad baik.
“Pada saat proses eksaminasi di asumsikan dia beritakad baik,” jawab Ahli.
Einro Porman Pakpahan, S.H. kuasa hukum tergugat menanyakan pandangan Ahli Jika ada merk yang terdaftar di luar negeri dia melakukan kegiatan di Indonesia tanpa mendaftarkan merk tersebut di Indonesia sewaktu dia berkegiatan di Indonesia ternyata disitu dibarengi ada niat yang sama berkegiatan juga di Indonesia dan dalam prakteknya yang di Indonesia ini lebih dahulu mendaftarkan.
“Hukum hanya melindungi ketika merk itu terdaftar. Jadi ketika kita mengaku sebagai pengguna pertama itu diabaikan tidak ada perlindungan apapun yang dijanjikan kepada pengguna yang tidak mendaftarkan.”PungkasProf Henry Soelistyo Budi menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

