![]()
klikBangsa.com ( Jakarta ) – Jaringan Warga Kota Jakarta (Jaga Kota) kembali menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Praktik tersebut diduga melibatkan Hartono, Kepala Subbagian Kepegawaian Dinsos DKI Jakarta, yang dituding memungut uang dari para Satuan Pelaksana (Satpel) dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) melalui perantara Siti Djulaeha, Kasubag TU TJ 2 Serpong.
Siti Djulaeha disebut-sebut sebagai kolektor pungutan yang dijanjikan penempatan jabatan strategis di wilayah Jakarta Selatan oleh Hartono sebagai bentuk imbalan atas perannya.
Modus pungutan ini tidak hanya menjanjikan promosi jabatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia membayar, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk memilih lokasi penempatan kerja sesuai preferensi pribadi.
Besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp40 juta hingga Rp50 juta per orang.
Praktik semacam ini dinilai sangat merusak integritas dan tata kelola kepegawaian di lingkungan Dinsos DKI Jakarta serta mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintah.
Suryadi, Koordinator Jaga Kota, menegaskan:
“Saya menegaskan bahwa dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Hartono harus segera diusut tuntas. Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik dan integritas birokrasi di Dinas Sosial DKI Jakarta.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan demi menegakkan keadilan dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.”
Jaga Kota mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat DKI dan KPK, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Langkah ini penting demi menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam proses mutasi dan promosi ASN.
Selain itu, Jaga Kota juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk penyimpangan dan pungutan liar, sebagai bagian dari upaya kolektif membangun birokrasi yang profesional dan bebas korupsi.(Frs)
