![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Terkait dengan sejumlah Kenderaan Dinas Operasional Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, diduga nungga pajak hingga abaikan uji kir sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun PP No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil .
Mungkin, untuk KDO (Kenderaan Dinas Operasional) milik Pemprov DKI Jakarta aturan tersebut diduga tidak berlaku, melainkan hanya kepada masyarakat awam saja.
Hal tersebut menjadi pertanyaan publik.
Hanya saja, aturan dan peraturan dibuat untuk masyarakat awam dan terkesan,“tebang pilih”.
“Terbukti, petugas/penindakan tilang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum aturan dan peraturan tersebut sepertinya hanya bagi masyarakat awam,”
Pasalnya, setiap kenderaan milik masyarakat bagi yang belum membayar kewajibannya, tidak bayar pajak dan tidak melakukan Uji Kir langsung di eksekusi bahkan dikejar ibarat mengejar maling, kejar mengejar bahkan nyaris menelan korban.
Tidak hanya itum, “konsekwensinya langsung “ tilang ditempat, bahkan menjadi ajang pungli oleh sejumlah petugas terhadap pengguna kenderaan yang nota bene “nunggak pajak dan uji kir.
Bahkan yang terjadi, “setiap kenderaan yang tidak membayar selama dua (2) pajak dan hingga tidak melakukan uji kir, langsung dikenakan tilang dan kenderaan wajib dikandangkan,” jelas Rahmat (45) thn, selaku pengemudi truck saat diwawancari di kawasan cilincing Jakarta Utara.
Ironisnya, yang terjadi saat ini di Suku Dinas Lingkungan Hidup kota administrasi Jakarta Utara, ratusan KDO diduga nungga pajak hingga tidak melakukan Uji Kir.
Mirisnya lagi, tiap tahun dianggarkan.
Hasil penelusuran dan pengakuan seorang sumber, dibeberapa wilayah seperti di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat Jakarta Selatan semua tertib dan tidak terjadi nungga pajak,” ujar sumber.
“Hanya KDO (Kenderaan Dinas Operasional) Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara diduga mengabaikan aturan tersebut termasuk keselamatan awak supir (PJLP), tidak bayar pajak , apalagi Uji Kir ditambah lagi muatan dan tonase yang diangkut lumayan berat dan jarak pembuangan ke TPS Bantar Gebang, Kota Bekasi.
“Anehnya lagi, “tiap tahun selalu diajaukan anggaran pajak/uji Kir untuk KDO Kota Administrasi Jakarta Utara, namun realisasinya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Hal tersebut patut dipertanyakan,siapakah yang akan bertanggung jawab atas nunggaknya pajak KDO di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ?
Tidak hanya itu, lantas kemana mengalir anggaran pajak/ Uji Kir KDO Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ?” ujar sumber dan tidak mau namanya dipublikasikan
(Parulian)
