Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi membahas hasil investigasi terkait bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Rapat berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran, serta Komandan Satgas Garuda.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah identifikasi terhadap dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana alam di tiga provinsi tersebut.

“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Febrie.

Ia menegaskan, penegakan hukum akan melibatkan berbagai instansi, di antaranya Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Selain proses pidana, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi. Sanksi tersebut berupa evaluasi hingga pencabutan perizinan yang telah dikeluarkan.

“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan yang terjadi dan membebankan kewajiban pemulihan lingkungan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagai dampak dari bencana tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Febrie menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, serta sumber daya alam, termasuk tata kelola perizinan.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penanganan bencana tidak hanya berhenti pada respons darurat, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *