Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Balikpapan. Upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara terus diperkuat. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jasa Kepelabuhanan” di Hotel Jatra Balikpapan, Senin (15/12/2025).

FGD ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Kajati Kaltim menegaskan bahwa PNBP merupakan tulang punggung strategis pendapatan negara, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan tuntutan efisiensi fiskal.

“Pengelolaan PNBP harus akuntabel, transparan, dan taat hukum. Ini kunci menjaga stabilitas APBN sekaligus menopang pembangunan nasional,” tegas Supardi.

Namun demikian, Kajati Kaltim tidak menutup mata terhadap persoalan klasik yang kerap muncul dalam pengelolaan PNBP. Mulai dari ketidaktertiban administrasi, piutang negara yang tak tertagih, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, hingga penyimpangan penetapan tarif dan potensi kebocoran penerimaan negara.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditangani secara komprehensif dengan penguatan sinergi lintas sektor,” ujarnya.

Supardi menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penguatan PNBP sesuai amanat Undang-Undang. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendapat hukum dan pendampingan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD, termasuk Pelindo.

“Kami juga memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, termasuk penagihan piutang negara,” jelasnya.

Tak hanya itu, pada Bidang Intelijen, Kejaksaan melakukan deteksi dini dan peringatan awal terhadap potensi kerawanan, mulai dari perizinan, pemanfaatan sumber daya alam, hingga pungutan dan retribusi. Sementara melalui Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan menegakkan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan PNBP dengan prinsip zero tolerance, khususnya di sektor strategis seperti kepelabuhanan, perhubungan, minerba, kehutanan, dan pelayanan publik.

Kajati Kaltim menegaskan komitmennya untuk lebih mengedepankan pendekatan pencegahan, antara lain melalui penguatan ketertiban administrasi dan kontrak, transparansi serta standarisasi tarif PNBP, identifikasi dini wilayah rawan penyimpangan, dan penguatan pengawasan internal.

Melalui FGD ini, diharapkan terbangun dialog konstruktif dan rekomendasi konkret guna menutup celah penyimpangan PNBP, khususnya di sektor jasa kepelabuhanan.

“Kita sudah saling mengenal dan berkoordinasi antar stakeholder. Manfaatkan jejaring ini sebagai bagian dari pencegahan, agar setiap langkah ke depan dapat dijalankan tanpa keraguan,” pungkas Supardi.

Kegiatan ini turut dihadiri Executive Director 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) H. Abdul Aziz beserta jajaran, para Asisten Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, perwakilan Forkopimda Kota Balikpapan, KSOP Kelas I Samarinda dan Balikpapan, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Kasi Datun se-Kaltim, serta para Jaksa Pengacara Negara.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *