![]()
Klikbangsa.com-Balikpapan. PT Pertamina (Persero) melalui fungsi Legal Counsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” di Hotel Astara Balikpapan. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, sebagai pemateri utama.
Dalam sambutannya, Kajati Kaltim Supardi menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjadi mitra strategis Pertamina dalam upaya mitigasi risiko pidana pada kontrak bisnis, khususnya pada proses pengadaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengelolaan aset perusahaan.
Menurut Supardi, sebagai BUMN strategis pengelola energi nasional, Pertamina memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, namun juga dihadapkan pada risiko hukum yang tinggi.
“Risiko pidana tidak selalu muncul dari niat jahat. Banyak kasus berawal dari kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, hingga ketidaktelitian dalam pengelolaan kontrak bisnis,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya keberanian, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai budaya kerja yang harus melekat di seluruh jajaran perusahaan guna mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk korupsi.
Supardi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen, antara lain dengan pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan strategis.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sehubungan dengan itu, Kajati Kaltim mendorong PT Pertamina beserta subholdingnya, khususnya yang beroperasi di Kalimantan Timur, untuk memanfaatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang maupun berpotensi muncul di kemudian hari.
Pendampingan hukum tersebut dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi berdasarkan surat kuasa khusus, sebagai langkah preventif agar setiap kebijakan dan kontrak bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Kaltim berharap, forum FGD ini dapat menjadi awal penguatan sinergi berkelanjutan antara Kejaksaan dan Pertamina dalam menciptakan tata kelola bisnis yang aman, patuh hukum, dan berintegritas.
Fridolin MH

