![]()

Klikbangsa.com-Jakarta. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kuat sinergi Kejaksaan dan Polri dalam menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi yang digelar di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi aparat penegak hukum untuk menyatukan langkah dalam pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memastikan transisi mulus dari sistem hukum peninggalan kolonial menuju paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan modern.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa kelahiran KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan pasal, melainkan perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum.
“Ini bukan hanya soal perubahan redaksi undang-undang, tetapi pembaruan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern, menghormati HAM, dan responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar ST Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa tantangan terbesar ke depan adalah konsistensi penerapan norma baru. Tanpa kesamaan persepsi, perbedaan penafsiran antar lembaga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Untuk itu, Jaksa Agung menyoroti tiga aspek krusial yang harus disamakan:
-
Pemahaman asas fundamental dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law.
-
Penafsiran pasal-pasal multitafsir demi menjamin kepastian hukum.
-
Penguatan peran institusi dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan dan Polri menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang mencakup penyelarasan SOP, peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga pelatihan terpadu lintas lembaga untuk penguatan SDM.
Kerja sama ini juga akan terintegrasi dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa tujuan akhir pembaruan hukum pidana adalah menghadirkan keadilan yang berintegritas.
“Keadilan tidak hanya hidup di dalam teks undang-undang, tetapi juga harus hadir dalam hati nurani para penegak hukum,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, jajaran pejabat utama Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kajati dan Kapolda se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Fridolin MH
