Klikbangsa.com (Jakarta) –Dugaan telah terjadi penyimpangan terkait penggunaan Dana BOS dan Dana BOP di SMPN 261 Jakarta Tahun anggaran 2023.
Penggunaan belanja pemeliharaan bangunan gedung sangat pantastis dan spektakuler.
Diketahui anggaran Dana BOS TA.2023 triwulan 1 RKAS s/d triwulan RKAS ke 4 untuk penggunaan belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja-bangunan tempat pendidikan Rp.737.776.801,00
Sementara anggaran Dana BOP TA.2023 triwulan I RKAS s/d triwulan ke IV.
Untuk penggunaan belanja pemeliharaan bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja-bangunan tempat pendidikan Rp. 566.199.781,00.
Total anggaran Dana BOS dan Dana BOP Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.303.976.562,00.
Belum lagi dana BOS dan BOP Tahun anggaran 2024 dan patut dipertanyakan.
Benarkah penggunaan Dana BOS Dan BOP di SMPN 261 Jakarta sudah sesuai dengan aturan dan peraturan ?
Lantas bagaimana dengan Dana BOS dan BOP tahun anggaran 2024 triwulan ke I dan triwulan ke II ?
Pantauan Tim Awak Media lapangan,
“Kondisi bangunan gedung tampak sebagaian gedung (belakang ) terkesan kumuh diduga tidak dilakukan pemeliharaan,” demikian pengakuan salah seorang warga setempat dan tidak disebut namanya.Jumat.(14/6/2024).
Adanya temuan dibeberapa titik gedung diduga tidak dilakukan pemeliharaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan patut di pertanyakan. Antara lain:
Diduga penggunaan anggaran Dana BOS dan Dana BOP, sarat dengan penyimpangan hingga dugaan tidak sesuai dengan spesikasi teknis (Bill of Quantity)/maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kalau benar dipihak ketigakan, PT/CV pelaksana kegiatan pemeliharaan bangunan gedung SMPN 261?
Siapa yang membuat Perencanaan dan (RAB) Rencana Anggaran Biaya/Bill of Quantity (B&Q), maupun Gambar kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung di SMPN 261 ?
Dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang melakukan pemeriksaan kegiatan sesuai dengan bobot maupun volume kegiatan.
Apakah sudah sesuai dengan spesifikasi teknik, RAB/Bill of Quantity maupun Gambar yang dibuat ?
Termasuk dengan dokumentasi bobot pekerjaan saat dilakukan pengerikan (kerik) tembok dan dinding mulai tahap pekerjaan 0% s/d 25%,
Dokumentasi Pekerjaan saat dilakukan pengecatan setelah dilakukan pengelupasan atau mengerik cat lama dengan progress pekerjaan mencapai 75% dan dokumentasi volume/bobot Pekerjaan 100%.
Anehnya lagi, ditemukan Pemeliharaan Bangunan Gedung diduga tidak dilaksanakan. Jumat. (14/6/2024). Tepat pukul 09.27 Wib.
Menjawaban pertanyaan surat LSM –SPI No.0162/S/K/PLSM-SPI /V/2024.tanggal 26 Mei 2024 tentang permohonan klarifikasi terkait adanya dugaan tumpang tindih dengan anggaran BOS dan BOP untuk belanja pemeliharaan bangunan –gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung tempat pendidikan.
“Perlu kami pertegas kepada masyarakat bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah dan Pejabat pengelola teknik dan kegiatan anggaran satuan pendidikan, selama ini sudah benar dan berpedoman pada RKAS serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya melalui jawaban tertulis Kepala Sekolah SMPN 261 Jakarta, Tarsum.M.Pd. Jumat.( 7/6/2024).
“Kondisi bangunan gedung – bangunan gedung tempat kerja-bangunan tempat pendidikan tampak sebagaian gedung (belakang ) terkesan kumuh diduga terjadi pengurangan volume.
Total anggaran Dana BOS dan Dana BOP Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.303.976.562,00. Belum lagi dana BOS dan BOP Tahun anggaran 2024 dan patut dipertanyakan.
Terkait informasi pengelolaan keuangan Negara yang nota bene katanya diletakkan dan terpasang di papan informasi dalam lingkungan sekolah, mudah dibaca, diphoto dan diakses secara langsung oleh warga.
Hanya saja, teori dan praktek sering kali terjadi tidak sinkron atau pribahasa mengatakan “lidah tak bertulang”.
Ketika dikonfirmasi kepihak sekolah, melalui Aplikasi WhatsApp miliknya, namun sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon.Jumat. (21/6/2024), tepat pukul 12.32 Wib.
(Parulian)