Klikbangsa.com (Jakarta) – Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 dan Undang-undang No.6 Tahun 2023,“memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). Juga diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Hasil penelusuran diberbagai lokasi, sepertinya pemilik bangunan belum menyadari dan bahkan masih mengabaikan aturan dan peraturan dan kerap kali terjadi pelanggaran.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahan (CKRTP) Kota Administrasi diduga menerapkan standart ganda tidak sesuai dengan sumpah yang di ucapkan bahkan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang displin Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya, bangunan di Jln.Plumpang Semper No 9 & 9A, Rt 011/Rw 002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Diduga telah terjadi pelanggaran dan patut dipertanyakan.
Diketahui Nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): SK-PBG-317203- 16022024-001.Tanggal 16 Februari 2024. Kegiatan mendirikan bangunan baru. Peruntukan sebagai pergudangan dan penyimpanan tertutup izin 3 Lantai.
Pakta dilapangan diduga menjadi 4 Lantai, dilokasi yang sama juga ditemukan 2 unit bangunan baru dua (2) unit diduga hanya satu izinnya dan patut dipertanyakan.
Pantauan dilokasi, tampak tidak mencantumkan arsitek maupun nomor lisensi, bahkan nama penyedia jasa konstruksi maupun kontraktornya tidak dicantumkan termasuk nomor SIUJK/SBU.
Salah seorang warga setempat mengatakan, sebelumnya sejumlah warga sempat protes dikarenakan sejumlah rumah warga setempat mengalami retak akibat adanya kegiatan membangunan persis disamping rumah warga,” jelas Tono kepada sejumlah awak media, Kamis. (20/6/2024).
Diwaktu yang berbeda, Iyan Suprianto atau Supri selaku keamanan mengaku bahwa dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta utara, sudah memberikan surat peringatan, namun dirinya tidak mengetahuinya permasalahannya, bukan kapasitas saya,” ujar Supri.
Lebih lanjut Supri mengatakan, Tim Pengawasan dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, datang kelokasi bangunan dan menyebut salah seorang dari tim, Abdul Syukur,” jelasnya.Kamis.(16/5/2024) tepat pukul 14.32 Wib.
Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang tim pengawasan dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Abdul Syukur melalui Aplikasi WhatsApp miliknya, namun sangat disayangkan beliau tidak menjawabnya.Kamis.(16/5/2024). Tepat pukul 15.41 Wib.
Ironsnya lagi, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, saat ditemuin dikantornya, pengakuan beberapa staf di kantor Sudin CKTRP, selalu mengatakan bapak tidak berada diruangan,” ujar salah satu stafnya dan tidak menyebut namanya.
“Bahkan saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, namun sangat disayangkan Aplikasi WhatsApp miliknya di blokir. Rabu.(19/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Anton selaku pemerhati pembangunan mengatakan, “ sebaiknya Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, harus segera mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, dan dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.
Anton mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan pelanggaran Bidang Arsitektur, dan pelanggaran lainnya Lainnya :
1. Izin yang dimiliki 3 Lantai, Pakta dilapangan menjadi 4 Lt.
2. Diduga Gambar denah yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan.
3. Dugaan Pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).
4. Dugaan pelanggaran Jarak Bebas Belakang (JBB).
5. Dugaan pelanggaran Koefisien Dasar Hijau (KDH)
6. Dugaan Pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
“Bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat,” tegas Anton.
Bahkan sudah di sumpah dan itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,”tegas Anton,melalui Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis.(20/6/2024).
(Parulian)