Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Dalam beberapa waktu terakhir, penyampaian pendapat di muka umum, khususnya melalui media sosial, semakin marak dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Namun sayangnya, tidak sedikit di antaranya yang justru terjerat masalah hukum, terutama akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menyikapi fenomena ini, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Haji Sulaiman, memberikan pernyataan penting sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat luas.

Dalam keterangannya, Haji Sulaiman mengajak seluruh elemen masyarakat, baik dari kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas), mahasiswa, maupun individu-individu aktif lainnya, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menegaskan pentingnya menjadikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai pedoman utama.

“Saya Haji Sulaiman, Wakil Ketua NU DKI Jakarta, menghimbau kepada seluruh masyarakat—baik ormas, mahasiswa, maupun elemen lainnya—agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum selalu mengedepankan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998,” ujarnya.

Undang-undang tersebut, lanjutnya, dibuat untuk menjamin kebebasan berekspresi sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks demokrasi, kebebasan berpendapat memang menjadi hak fundamental, namun tetap harus dijalankan dalam batas koridor hukum, etika, dan tanggung jawab sosial.

Haji Sulaiman juga menyoroti bahaya dari aksi-aksi penyampaian pendapat yang disertai tindakan kekerasan dan anarkisme. Menurutnya, hal itu bukan hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang luas, baik bagi masyarakat maupun negara.

“Tentu penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan tertib, jangan dinodai dengan kekerasan ataupun perbuatan anarkis,” tegasnya.

Ia menekankan, penyampaian aspirasi seharusnya menjadi jalan menuju solusi, bukan sumber masalah baru. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat agar mengutamakan cara-cara yang damai dan konstruktif, baik saat turun ke jalan maupun saat menyuarakan opini di media sosial.

Imbauan dari Wakil Ketua NU DKI Jakarta ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat di tengah era digital yang semakin bebas. Kebebasan berekspresi memang patut dihargai dan dilindungi, namun tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melanggar hukum atau menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi.

Sebagai bagian dari organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama terus berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, persatuan, serta mendukung proses demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dengan demikian, Haji Sulaiman berharap agar seluruh warga, terutama generasi muda, dapat menjadi pelopor penyampaian pendapat yang santun, cerdas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga kedamaian dan ketertiban bersama. Sampaikanlah pendapat dengan cara yang baik dan beradab. Mari kita rawat demokrasi ini dengan cara yang mulia,” pungkasnya.

M.NUR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *