Spread the love

Loading

klikbangsa.com Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi atau kebijakan pejabat negara, melainkan merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sengaja.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus usai sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan nota duplik oleh terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Dalam keterangannya, JPU menilai seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa justru memperkuat dan mengonfirmasi dakwaan yang telah diajukan penuntut umum.

Menurut JPU, terdakwa secara terang-terangan mengakui adanya keputusan tertanggal 6 Mei yang menetapkan Chromebook sebagai merek komoditas dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal, penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Pengakuan tersebut justru memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap aturan pengadaan yang berlaku,” ujar Corneles.

JPU juga membantah dalih terdakwa yang menyebut penggunaan Chromebook dilakukan demi efisiensi anggaran negara.

Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Pengadaan Chromebook justru menimbulkan pemborosan keuangan negara dan dugaan pembengkakan harga yang signifikan.

Terdakwa disebut membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook senilai hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket laboratorium komputer berisi 22 unit PC senilai hampir Rp140 juta.

Padahal, berdasarkan penilaian teknis yang terungkap di persidangan, Chromebook yang dibeli hanya memenuhi spesifikasi minimum. Sementara paket laboratorium komputer memiliki spesifikasi lebih tinggi dan telah dilengkapi perangkat server.

“Perbandingan tersebut tidak sebanding karena kualitas dan kelengkapan perangkat yang dibandingkan berbeda jauh,” tegas JPU.

Tak hanya itu, penggunaan Chromebook juga disebut menciptakan ketergantungan terhadap layanan Google Cloud yang setiap tahun membutuhkan tambahan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Proyek integrasi cloud tersebut bahkan disebut sedang dalam proses penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa juga menyoroti tidak adanya bukti pendampingan maupun kajian resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendukung klaim efisiensi anggaran tersebut.

Dalam sidang, terdakwa juga berdalih bahwa kebijakan yang diambil merupakan bentuk diskresi pejabat negara yang tidak boleh dikriminalisasi.

Namun JPU menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya dapat digunakan apabila terdapat kekosongan hukum atau aturan yang saling bertentangan.

“Dalam perkara ini tidak ada kekosongan hukum sama sekali. LKPP telah memiliki aturan yang jelas dan melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan,” kata JPU.

Jaksa menambahkan, kebijakan tersebut juga tidak memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena ditemukan adanya pengkondisian dan koordinasi sepihak dengan pihak Google.Karena itu, seluruh syarat formal untuk penggunaan diskresi dinilai gugur.

Menutup keterangannya, JPU menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sengketa administrasi pemerintahan, melainkan telah masuk ke ranah pidana korupsi.

Menurut jaksa, mekanisme penyelesaian melalui hukum administrasi hanya dapat digunakan apabila suatu keputusan pejabat negara dilakukan tanpa niat jahat dan tidak menimbulkan kerugian negara.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui pengkondisian dan permufakatan,” tegas Corneles.

Dengan dasar tersebut, JPU meyakini tindakan terdakwa dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook merupakan bentuk kejahatan korupsi, bukan sekadar kebijakan pemerintahan yang keliru.

Fridolin  S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *