![]()
klikbangsa.com Jakarta Pusat – Dugaan pembiaran terhadap bangunan yang melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Kebon Kacang XII Nomor 37, RT 007 RW 03, Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah diduga melanggar ketentuan perizinan namun tetap menjulang hingga lima lantai.
Kondisi tersebut memicu desakan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional (DPP-PLPN), Banjar Marbun, agar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Tanah Abang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan bangunan.
“Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan bangunan di Kecamatan Tanah Abang bukan lagi rahasia umum. Kami menduga ada pembiaran terhadap bangunan yang melanggar izin hingga dapat berdiri dan hampir selesai dibangun,” ujar Banjar kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut hasil investigasi DPP-PLPN, bangunan tersebut diduga mengalami perubahan fungsi, penambahan luas bangunan, serta peningkatan jumlah lantai yang tidak sesuai dengan dokumen PBG yang dimiliki.
Banjar mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat terkait terhadap bangunan yang diduga telah melanggar aturan sejak awal pembangunan.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, seharusnya ada tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian pekerjaan. Namun yang terjadi justru bangunan terus berdiri hingga lima lantai. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” katanya.
Warga Soroti Dugaan Pembiaran
Kecurigaan serupa juga muncul dari sejumlah warga sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi DPP-PLPN, warga mempertanyakan mengapa pembangunan tetap berjalan meski diduga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
Aktivitas pembangunan disebut berlangsung tanpa hambatan berarti hingga mendekati tahap penyelesaian.
Menurut warga, apabila pengawasan berjalan maksimal, bangunan yang telah diketahui melanggar seharusnya dapat dihentikan sejak tahap awal sebelum berdiri menjulang hingga lima lantai.Fakta menarik muncul dari jawaban resmi atas surat klarifikasi yang dikirim DPP-PLPN kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang. Surat tersebut justru dijawab oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat yang mengakui adanya pelanggaran terhadap izin bangunan dimaksud.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti R.V., disebutkan bahwa bangunan tersebut memiliki PBG Nomor SK-PBG.3171-11072025-0124 tertanggal 11 Juli 2025 dengan fungsi bangunan hunian berupa rumah tinggal deret empat lantai.
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan dinyatakan tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan dan telah dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
Sudin CKTRP juga menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada pada zona perumahan kepadatan sangat tinggi (R-1) yang memungkinkan pemanfaatan sebagai rumah kos dengan persyaratan tertentu. Pemilik bangunan disebut diarahkan untuk mengajukan perubahan PBG dari rumah tinggal menjadi rumah kos.
Akan tetapi, menurut Banjar Marbun, hingga kini perubahan izin tersebut belum terealisasi sementara pembangunan tetap berlangsung.
Saat dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Tanah Abang, Syahruddin, tidak berada di kantor. Klarifikasi kemudian disampaikan oleh Widodo staf dari pSyahrudin
Menurut Widodo, pihaknya telah melakukan tindakan sesuai prosedur dan bangunan tersebut telah dikenakan Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga.
“Bangunan tersebut sudah ditindak sampai peringatan ketiga dan pemilik diwajibkan melakukan perubahan izin menjadi rumah kos,” ujar Widodo saat ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena pembangunan di lapangan masih terus berlangsung meskipun telah diberikan sanksi administratif.
Banjar menegaskan, apabila pembangunan dilakukan tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib dibangun sesuai fungsi, persyaratan teknis, tata ruang, serta dokumen perizinan yang telah diterbitkan pemerintah.
PP Nomor 16 Tahun 2021 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembekuan PBG, pencabutan PBG hingga perintah pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Kalau pelanggaran sudah diketahui, bahkan sudah sampai peringatan ketiga, tetapi bangunan tetap berjalan sampai lima lantai, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat terkait,” tegas Banjar.
DPP-PLPN juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun gratifikasi dalam proses pengawasan bangunan tersebut.
Menurut Banjar, apabila ditemukan adanya pemberian uang, fasilitas, atau keuntungan tertentu kepada oknum pengawas agar pelanggaran tidak ditindak sesuai aturan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menelusuri seluruh proses pengawasan bangunan ini, termasuk kemungkinan adanya gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan. Jika terbukti, harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Aktivitas Pembangunan Masih Berlangsung
Pantauan di lokasi pada Senin (22/6/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan penyelesaian konstruksi pada bangunan yang telah menjulang lima lantai tersebut.
Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Yanto (28) mengatakan seluruh urusan perizinan ditangani oleh pihak pemborong.
“Soal izin pemborong yang tahu, Pak. Dia yang urus semuanya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti R.V., belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pembiaran maupun dugaan gratifikasi yang disampaikan DPP-PLPN.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pengawasan bangunan, penegakan aturan tata ruang, serta akuntabilitas aparatur pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan di wilayah Jakarta Pusat. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran bangunan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di balik pembangunan tersebut.
Martin
