![]()
Klikbangsa.com (Jakarta)-
Dugaan aroma Persengkongkolan tercium di UPRS Rusun Marunda II.
Pasalnya, proyek kegiatan yang sedang berlangsung di dua kegiatan didepan mata dan dilokasi yang sama.
Hanya saja, kegiatan tersebut tidak menggunakan papan proyek. Hal tersebut menjadi perhatian sejumlah warga rusun Marunda II khususnya di cluster B.
Padahal kegiatan tersebut menggunakan uang rakyat, kenapa musti ditutup-tutupi ada apa dengan UPRS Rusun Marunda II,” ujar Herman.
Dikatakan, bagaimana dengan pengawasan konsultan dilapangan ?
Siapakah yang akan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dipihak ketigakan tersebut ?” bebernya.

Berdasarkan
Fakta Integritas yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran Rusun Marunda dengan Direktur pelaksana PT. Naposobulung Berkarya, patut dipertanyakan dan tidak transparan, ada indikasi menutup-nutupi kegiatan di Cluster B.
Tampak sejumlah item kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hingga dugaan pengurangan volume dan terimakasih terjadi kerugian Negara.
Fakta Integritas yang ditanda tangani (PPK) dengan Direktur Pelaksana diduga hanya diatas kertas,” terang Herman selaku warga Cluster B.
Sumber informasi yang berkembang dilapangan, konon katanya CV.Vanindo, saat ini diduga telah di black list akibat sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Dugaan Persengkongkolan di UPRS Rusun Marunda II membuktikan rekanan tersebut merajalela dan tampak sejumlah item kegiatan sarat pengurangan volume hingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar. Timbul pertanyaan, buat apa dibuat RAB/Bill of Quantitas kalau tidak dilaksanakan,” jelas sumber.
Mantan Kepala UPRS Rusun Marunda, Bahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen/ Kuasa Penggunan Anggaran, saat dikonfirmasi terkait Kegiatan UPRS Rusun Marunda II dugaan persekongkolan.
“Saya sudah pindah dari UPRS Rusun Marunda II, saya sudah menyampaikan kepada PPK yang baru dan kepada kontraktor pelaksana,” pungkas mantan Kepala UPRS Rusun Marunda II, Bahrudin lewat aplikasi WhatsApp miliknya. Rabu.(24/6/2026), tepat pukul 19.00 wib.
Dengan pertanyaan terkait dugaan pengurangan volume, hingga dugaan kerugian Negara. Seperti :
1. Tidak menggunakan lantai kerja (t- 5 cm), kecuali hanya buat sampel. Lokasi cluster B-2 dan yang lainnya.
2. Dugaan tidak menggunakan sloof besi untuk pengecoran dinding dan lantai.
3. Tidak hanya itu, ukuran besi dilapangan tampak yang ada hanya ukuran besi 8 mm, sementara besi ukuran 10 dan 12 tidak ditemukan dilapangan.
4. Tidak menggunakan ring balok.
5. Kwalitas paping blok dipertanyakan dan ditemukan dilapangan sudah patah dan pecah.
6. Termasuk Tutup u-ditch diduga bukan pabrikasi melainkan cetak sendiri.
Ironisnya lagi, dengan adanya pinjaman perusahaan, lantas berapa persen lagi sisa keuntungan buat Kontraktor pelaksana ?
Perlu diketahui, fee perusahaan 3% dari. Keuntungan dari hasil pekerjaan 15%.
Sisa dari keuntungan 12%, sesudah dikenakan pajak Rp.(1.506.291.372.) = Rp. 225.943.705, fee Rp.1.280.347.667.
Hingga berita ini diturunkan, kontraktor yang nota bene pinjam bendera saat dikonfirmasi, yang bersangkutan “tidak menanggapinya.
Hal yang sama, kepala UPRS Rusun Marunda II, Haposan Sinaga saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp miliknya, yang bersangkutan bungkam. Kamis. (9/7/2026).
(Parulian).
