Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta Utara) – Marak pelanggaran izin membangun di enam (6) Kecamatan Kota administrasi Jakarta Utara.

Pasalnya bangunan di Jalan Danau Indah Raya A1/16 Rt 006/ RW 013 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara disinyalir telah terjadi persekong- kolan dan ini hanya sampel dari puluhan pelanggaran izin.

Dugaan telah terjadi “setali tiga uang” antara pemilik bangunan dengan oknum Suku Dinas Citata hingga sekarang sepertinya bangunan tersebut tidak tersentuh.

Diketahui IMB kelas C, sementara izin yang tertera di banner 4 lantai. Namun realisasinya dilapangan justru berubah menjadi 6 lantai.

Disinyalir tupoksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan alias mandul dan tidak berfungsi.

Penggunaan jenis kegiatan membangun rumah kantor, namun sepertinya luput dari pengawasan unit terkait dan patut dipertanyakan.

Lantas kemana aja Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara berada ?

Padahal sebelum menjabat menjadi Kepala Suku Dinas, sudah di sumpah dan bahkan digaji menggunakan uang rakyat yang dibayar lewat pajak dan termasuk menikmati TKD hingga fasilitas lainnya.

Namun implementasinya dilapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan hingga mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Pantauan sejumlah awak media dilapangan tanggal IMB: 226/c.37EF/31.72.02.1002.04.074.c.1/2/-1.785.51e/2022.No IPTB 42/c.40.31.74/2/-1.785/2020.

Maraknya pelanggaran izin membangun di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara membuktikan tidak berfungsinya tupoksi pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota administrasi Jakarta Utara.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sekjen LSM- Gerakan Cinta Indonesia, (LSM- GRACIA), Hisar Sihotang angkat bicara, mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKRTP).

Hal tersebut tidak sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani sebelum diangkat atau di sumpah sebelum menjabat Kepala Suku Dinas

Menurutnya, maraknya pelanggaran izin membangun diakibatkan tidak berfungsinya kinerja pengawasan Sudin Cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan.

Maraknya pelanggaran izin membangun di enam (6) Kecamatan, diduga kuat akibat adanya persekong- kolan,” pungkasnya. Membuktikan marak pelanggaran izin membangun di Jakarta Utara ?” tegas Hisar dengan geram.

Lebih lanjut dikatakan, “gaji dan fasilitas lainnya dinikmati, tapi tidak mau dikritik,” tutup Hisar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas CKTRP Kota administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto tidak berhasil dikonfirmasi.

Tidak hanya itu, bahkan Aplikasi WhatsApp miliknya sepertinya telah diblokir dan membuktikan pejabat yang bersangkutan diduga anti kritik dan alergi dengan awak media

( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *