Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan di Kota Administrasi Jakarta Utara ibarat,” jamur dimusim hujan”. Tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara dipertanyakan, diduga telah terjadi “setali tiga uang” dengan Pemilik bangunan.

Pasalnya, bangunan di Jalan Muara Bahari Rt 008/Rw 01 Keluarahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, diduga telah melanggar aturan.Antara Lain:

1. Peraturan Daerah No.7 DKI Jakarta Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2012 tentang Restribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015
3. Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan
4. Peraturan Gubernur No.135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan
5. Peraturan Gubernur No.118 Tahun 2020 tentang Izin Pemamfaatan Ruang
6. Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Dugaan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Luas Dasar Bangunan (LDB), termasuk juga dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Luas Daerah Hijau (LDH), hingga Luas Daerah Perencanaan (LDH), termasuk dengan rekomendasi sumur resapan, patut dipertanyakan.
Pantauan dilapangan, melihat kondisi konstruksi bangunan diduga penggunaan bangunan komersil (Bisnis), kos-kosan.

Herannya Lagi, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi Jakarta Utara tidak melakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya dan terkesan terjadi pembiaran dan pelanggaran aturan.

Sejumlah masyarakat sangat menyayangkan kinerja Suku Dinas Cipat Karya Tata Ruang dan Pertanahan tsepertinya pilih kasih dan hingga saat ini belum kelihatan kinernya,” demikian menurut Rico (43) Tahun mengaku Warga Jalan Bahari dan mengaku tidak jauh dari lokasi Bangunan.

Lebih lanjut kata Rico, bangunan tersebut bahkan berada dikawasan bantaran kali atau perkampungan, hal tersebut menjadi preseden buruk terhadap aliran sungai dan hal tersebut ,” pungkasnya.

Hasil pantauan dilapangan, lokasi bangunan berada di Jalan Muara Bahari Rt 008/Rw 01 Keluarahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Berdasarkan sumber informasi dilapangan, sejumlah warga mengakui belum pernah melihat izin maupun banner dilokasi bangunan, dan tidak tertutup kemungkinan bangunan yang dimaksud sarat dengan pelanggaran dan penyimpangan aturan,” tegas Jupri.
Sumber yang berkembang dilapangan, diduga pemilik bangunan inisial (TKM), namun sangat disayangkan pemilik bangunan belum berhasil dikonfirmasi terkait bangunan tersebut.Senin (1/4/2024).

Sebelumnya, pemberitaan bangunan tersebut sudah pernah diberitakan di beberapa media online, namun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan tidak meresponnya dan terkesan ada pembiaran.

Hal tersebut diduga telah menghianati Sumpah dan Janjinya selaku Pegawai Negeri Sipil dan bahkan mengabaikan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, bahkan telah menghianati Pakta integritas yang ditanda tangani sesuai dengan tupoksinya,” ujar Ketua Harian LSM- Antara.

Akibat tidak berpugsinya tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Ketua Harian LSM-Antara, Anton mendesak Inspektorat dan jajarannya untuk segera memanggil Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Yogi untuk dimintai tanggungjawabnya,” tegas Anton.

Dalam waktu dekat ini, LSM-ANTARA akan menyurati Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta termasuk Walikota Jakarta Utara, Dr.Ali Maulana Hakim,S.I.P,.M.Si.,” tutup Anton kepada sejumlah awak media di Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi, tidak berhasil dimintai keterangan terkait maraknya pelanggaran izin mendirikan bangunan di Kota Administrasi Jakarta Utara, ditambah lagi dengan bangunan gudang di Jalan Karang Bolong VI, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *