Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Apa iya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak mengetahui pengangkutan sampah jalan tol milik PT.CPI, oleh oknum PJLP Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ?

Diketahui, pengangkutan sampah menggunakan dua (2) unit truck dan satu (1) dan alat berat shovel.

Lantas siapakah yang akan bertanggungjawab terhadap penggunaan truk milik Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, termasuk dengan penggunaan BBM nya. Apakah itu atas arahan Pimpinannya ?

“Bukan rahasia umum lagi, penggunaan sejumlah truck milik Sudin Lingkungan Hidup, acapkali menggunaan truk milik Sudin LH untuk kepentingan pribadi, diluar aturan (mengompreng-red) dan ini masih contoh kecil yang muncul kepermukaan.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan, telah menciderai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.No. 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Bab II. Kewajiban dan Larangan. Pasal II. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Bagian Ketiga. Larangan. Pasal 5.PNS dilarang:
(a) Menyalahgunakan wewenang. (b). menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. (f). memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah. (g). melakukan pungutan diluar ketentuan. (i). melakukan kegiatan merugikan Negara dan sebagainya.

Pantauan Tim awak media diseputar lokasi gudang PT.CPI Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Bambu dan mempertanyakan maksud dan kedatangan ke salah seorang security yang bertugas saat itu, terkait sampah jalan tol.

Penjelasan Security saat itu, ” bahwa yang mengurusi dan mengangkut sampah jalan tol dan menyebut inisial (AP).

“Dari dulu dia yang mengangkut sampah dari lokasi ini AP, kalau mau jelas, silakan tanya di Kelurahan Sungai Bambu,” jelas security kepada awak media dan tidak disebut namanya.

Dengan adanya pengakuan, “bahwa sampah dari jalan tol yang mengurusin adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok melalui PJLP.

Pertanyaan, benarkah restribusi sampah dari jalan tol (PT CPI) masuk ke Kas Daerah ?”

Terkait hal tersebut, Kasatppel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatana Tanjung Priok, Leo saat dikonfirmasi, “ dirinya membantah dan yang mengangkut sampah dari lokasi bukan dari Kecamatan Tanjung Priok , melainkan pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup” jelasnya lewat telpon selulernya.

Hanya dengan beberapa menit sesudah Kasatpel LH Tanjung Priok, Leo selesai komunikasi lewat telpon selulernya. Oknum PJLP Tanjung Priok inisial AP beberapa kali menghubungi kita. Telpon yang pertama tidak diangkat, dikarenakan nomor tersebut tidak dikenal.
Dengan telpon yang ketiga kalinya, tanpa basa basi oknum PJLP inisial AP langsung menanyakan, “bilang apa dengan Pak Leo ?” ujarnya, berjanji akan bertemu. Namun semenjak di telpon sampai sekarang tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan.

Sumber informasi yang berkembang, diduga akibat motif ekonomi oknum Pengadaan penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, nekad “gelapkan dana retribusi kebersihan Pemprov DKI. Diduga ± 8 tahun, kalau dihitung jumlahnya hingga mencapai ratusan juta rupiah,” dikutif dari laman Media online Nusantara.co.id. Jumat.(6/9/2024).

Berawal dari oknum PJLP (AP), ini bertugas selaku pengawas Lingkungan Hidup di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok harus mencari wajib retribusi (WR), sebagai pemasukan kas daerah DKI, salah satu tugas yang diembannya.

Diduga karena tergoda nilai Jumlah WR yang nominalnya berkisar hingga Rp 6 juta setiap pengangkutan. Akhirnya membuat oknum (AP) tergiur untuk melakukan dugaan tindak pidana penggelapan restribusi kebersihan.

Hasil penelusuran dari berbagai sumber informasi yang dihimpun dilapangan.

Dalam aksinya, oknum PJLP inisial (AP), tidak bekerja sendiri, melainkan bersama-sama dengan kru lainnya, yang berjumlah 6 orang.Dengan melibatkan 2 truk sampah berukuran besar diantaranya. Nomor Polisi B 9044 UOR dan B 9480 TOR dan berikut satu (1) unit alat berat shovel.

Sebelum kasus ini terbongkar pengangkutan sampah yang berlokasi di lokasi PT CPI Jakarta. Modus pekerjaan dilakukan pada pagi hari.

Pribahasa mengatakan,” sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh”. Namun semenjak tercium oleh sejumlah awak media.

Akhirnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi seperti jam 3 pagi dinihari hingga selepas waktu subuh.

Anehnya lagi, untuk mengamankan posisinya sebagai pengawas di Kelurahan dan tetap bisa mengamankan lokasi “basah”, tidak hanya itu, AP juga berkoordinasi dengan pimpinan Satuan Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup. Kecamatan Tanjung Priok, Leo Tantino.

Bahkan saat ini, meskipun dirinya sudah pindah wilayah, dari Kelurahan Sungai Bambu, ke Kelurahan Papanggo.

Dikarenakan Kelurahan Sungai Bambu merupakan lahan ‘basah’ oknum PJLP inisial AP, tetap menjadi wilayah kekuasaannya.Meskipun hal itu bertentangan dengan wilayah tugasnya sekarang.

”Saya juga tidak sendiri ini juga ada koordinasi dengan kasatpel,” Dan akhirnya bisa berjalan lancar hingga saat ini,” kata AP kepada awak media.

Bahkan untuk mengaburkan lokasi “basah” tersebut dari pantauan awak media, Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Priok, Leo Tantino berusaha berkelit dan bahkan membantah, kalau pekerjaan itu bukan dilakukan pihaknya, melainkan pihak dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara,” tandasnya.

Diduga untuk “mencuci uang dari lokasi basah”, oknum PJLP (AP) juga merangkap menjadi “Bank” bagi rekan-rekan PJLP yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan nilai bunga yang tidak sama dengan Bank resmi dari pemerintah.

Pengakuan sejumlah PJLP Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Tanjung Priok, “harus menunggu mengambil gajinya.

Pasalnya, ATM nya dipegang oleh oknum PJLP inisial (AP) dengan alasan, “masih dihitung piutang saya sama dia dulu pak. Jadi setelah selesai dihitung baru saya terima gaji dari dia,” kata PJLP yang enggan disebut namanya,” dikutip dari laman yang sama.

Ditempat terpisah, keterangan Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, dibantah keras oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Limbah B3 Sudin Lingkungan Hidup Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

“Keterangan itu tidak benar, karena pihaknya tidak tahu menahu persoalan itu,” tegas Ardi.

“Kita malah berterima kasih dengan rekan media yang telah membantu membongkar adanya dugaan penyimpangan dan penggelapan dana retribusi diduga dilakukan oleh oknum PJLP Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara,” bebernya.

“Kami akan lakukan verifikasi terkait temuan ini, jika terbukti bersalah, kita tidak akan melindungi oknum tersebut, berjanji akan mendorong untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto belum memberikan tanggapan saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsAppnya.Jumat.(6/9/2024). tepat pukul 10.02 Wib.

Diwaktu yang berbeda, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Edi Mulyanto saat dikonfirmasi terkait dugaan gelapkan dana restribusi.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup, berjanji akan mengecek dulu dan nanti akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha,” jelas Edi Mulyanto lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Jumat. (6/9/2024).tepat pukul 10.59 Wib.

Ditempat terpisah, Ketua Harian LSM-Antara, Anton P angkat bicara,” miris dengan prilaku oknum yang nota bene telah menciderai aturan dan peraturan termasuk masyarakat yang membayar pajak,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan dirinya, akan mendesak dan menyurati Inspektorat Provinsi DKI Jakarta termasuk Aparat Penegak Hukum,” tegas Anton P kepada sejumlah awak media. Sabtu. (7/9/2024).

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *