Spread the love

Loading

klikbangsa.com Bekasi,- Mahkamah Agung Republik Indonesia kalahkan dan batalkan putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur pada saat PKN melakukan Kasasi melawan ketua PTUN Surabaya di Mahkamah Agung Jakarta.

“Putusan Mahkamah Agung ini, merupakan peringatan keras kepada Pengadilan PTUN dan Komisi Informasi di seluruh Indonesia.

“Agar tidak membuat pertimbangan hukum dan putusan yang terkesan selalu membela penguasa atau badan publik yang nota bene, selaku pemegang kendali anggaran yang banyak peluang untuk melaksanakan korupsi,” tandasnya.

“Bahwa para penguasa sombong dan arogan sok berkuasa.
“Pepatah orang bijak mengatakan, diatas langit masih ada langit,” tutur ketua Umum PKN, dalam konferensi pers di kantor PKN, Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi, Kamis (4/12/2023)

Patar Sihotang menjelaskan “konferensi pers dilaksanakan dalam rangka menyambut kemenangan PKN melawan Ketua PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur.

Perlu di sampaikan dan di sosialisasikan kepada masyarakat luas terutama masyarakat anti korupsi agar semakin semangat dalam melawan korupsi dan melawan pemerintahan yang oligarki atau badan publik penguasa yang “zolim” kepada rakyatnya,” bebernya.

Patar Sihotang, “berawal dari perseteruan Pemantau Keuangan Negara dengan Komisi Informasi Jawa Timur.

PKN sudah mengajukan permohonan sengketa Informasi melawan Bupati, Kepala Dinas Kabupaten maupun Provinsi di Wilayah Jawa Timur.

“Dimana setiap putusan Majelis Komisioner disinyalir berpihak kepada penguasa badan publik dan bahkan mendukung/membela penguasa dan mengalahkan rakyat PKN dengan bukti amar putusannya selalu menyakiti dan membuat geram PKN,” beber Patar Sihotang.

“Dengan amar Putusan Informasi Publik yang dimohonkan antara lain LPJ keuangan dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa yang dimohonkan PKN adalah Informasi terbuka dan tidak di kecualikan.

Namun PKN hanya dapat melihat dokumen yang dimohonkan, nah..amar putusan ini lah yang PKN sebut amar putusan sontoloyo dan ngawur. PKN adalah manusia biasa yang tidak mampu mengingat,” pungkasnya.

“Kelakuan Komisi Informasi ini, sudah sering terjadi.

Sehingga badan publik tidak ada lagi rasa kawatir untuk tidak memberikan dokumen yang di minta, mereka percaya Komisi Informasi sudah di back up mereka,” ujar Patar.

“Akibat arogansi dan absolut tidak terbatas” Komisi Informasi Jawa Timur.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan upaya hukum ke tingkat lebih atas melakukan keberatan ke PTUN Surabaya sesuai amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum,” tutup Ketua Umum PKN, Patar Sihotang,SH.M.H. Kamis,(14/12/2023).(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *