![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan 10 saksi, keterangan dua ahli, serta hasil ekspose perkara yang dilakukan secara mendalam dan profesional. Bersamaan dengan penetapan tersebut, AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, AYS diduga berperan sebagai perantara yang mengatur masuknya mitra ke dalam Program Makan Bergizi Gratis. Ia disebut mendapat akses khusus dari Tersangka SS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Melalui akses tersebut, AYS diduga mengetahui titik-titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong dan kemudian mengintervensi proses seleksi calon mitra. Bahkan, sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah lolos verifikasi disebut dibatalkan statusnya dan dikembalikan ke tahap awal pengajuan.
Tak hanya itu, AYS juga diduga memfasilitasi masuknya calon SPPG baru meski portal pendaftaran mitra MBG telah resmi ditutup. Modus ini diduga dilakukan untuk memberi ruang kepada pihak-pihak tertentu yang bersedia memberikan sejumlah uang agar bisa menjadi mitra program.
Penyidik menemukan dugaan bahwa setelah mengatur penempatan titik-titik SPPG, AYS memberikan uang kepada SS, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut diduga berasal dari para calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat lolos dan bergabung dalam program pemerintah tersebut.
“Sejumlah uang diberikan secara tunai kepada tersangka SS yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada tersangka AYS agar menjadi Mitra MBG,” demikian keterangan penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan suap, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Dugaan praktik jual beli akses dan pengaturan mitra dalam program tersebut dinilai berpotensi merusak tujuan mulia program sekaligus menimbulkan kerugian bagi tata kelola pelayanan publik.
Fridolin Situmorang
