Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Siak Riau )- Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengikuti persidangan displin Kepolisian yang di gelar di Kantor Polres Siak Provinsi Riau, demikian di sampaikan Patar Sihotang, S.H.,M.H. usai mengikuti persidangan kode etik Displin Kepolisian. Selasa, (27/2/ 2024 jam 11 hingga sampai pukul 13. 00 Wib.

Patar Sihotang dipanggil dalam persidangan displin kepolisian sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran displin yang diduga di lakukan oknum penyidik Dirkrimsus Polda Riau dengan bentuk pelanggaran tidak profesional dan tidak melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya.

Ada laporan PKN tentang Tindak Pidana Khusus Keterbukaan Informasi tidak di proses atau tidak dikerjakan sebagaimana prosedur dan tata cara penyelesaian aduan masyarakat antara lain:
PKN dan terduga pelanggar di dakwa dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 ayat *b* dan *d* tentang Displin Kepolisian.

Lebih lanjut Patar sihotang,S.H.,M.H menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal pada bulan 15 Agustus 2022 PKN melaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau terkait dugaan Tindak Pidana Khusus Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dimaksud pasal 52 UU no 14 Tahun 2008.

“Hampir 1 tahun laporan PKN tidak di respon bahkan tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pelapor,” ujarnya.

Tepat pada tanggal 16 Oktober 2023 kami melaporkan lagi permasalahan tersebut ke Propam Polda Riau. Diduga ketidak profesioanal dan bahkan tidak memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada PKN.

Sesuai dengan aturan SP2 HP Wajib di berikan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang: pokok perkara; tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; rencana tindakan selanjutnya; dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

“Bahwa tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya dan untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis,” tegas Patar.

“Bahwa oleh karena penanganan dugaan tindak pidana khsusus belum ada perkembangan yang jelas, diduga Dirkrimsus tidak profesional sehingga di duga telah melanggar Kode Etika dan Profesi kepolisian RI, seperti dimaksud pada Peraturan Kepala Kepolisian RI. Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 pasal 7 (1).Setiap Anggota Polri wajib:
a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Patar sihotang menyampaikan pada saat persidangan disiplin di pimpin oleh Wakapolres dan bertindak sebagai penuntut Kasi Propam dan di hadiri Saksi Pelapor Patar Sihotang,S.H.,M.H selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan terduga pelanggar AKP.JS dan dihadiri juga oleh beberapa personil Jajaran Polres Siak.

Pada persidangan terakhir pimpinan sidang menanyakan, apakah masih ada yang perlu disampaikan ?.

Selanjutnya, Patar Sihotang menyampaikan, “bahwa laporan pelanggaran ini kami lakukan adalah sebagai wujud kecintaan kami terhadap Polri karena Polri adalah Polisi milik rakyat, kami berharap agar selalu bekerja secara profesional dan integritas jujur dan menjaga kehormatan satuan Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

“Semoga kejadian dan persidangan ini bisa menjadi pembelajaran dan edukasi kepada Rakyat, apabila melihat dan merasakan ketidak adilan oleh Aparat Kepolisian bisa menempuh jalur hukum seperti yang PKN lakukan, ini kita lakukan sebagai bentuk kontrol rakyat kepada kinerja Kepolisian yang sudah di gaji dari pajak rakyat,” tegas Patar sihotang,S.H.,M.H. saat melakukan konfrensi pers di depan kantor polres Siak Riau. (27/2/2024).

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *