![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Kasus tanah di Republik Indonesia ini terkesan benang kusut yang disinyalir tidak lepas dari oknum yang terkait dengan perihal objek tanah yang hingga sampai di pengadilan yang merupakan kisah cerita yang panjang dalam proses pengadilan dalam memperoleh keadilan .
Seperti halnya Sumita Chandra, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo, ahli warisnya Charlie Chandra bersama kuasa hukumnya, Gufroni dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Senin (17/2/2024).
Upaya kedatangan mereka adalah menyampaikan keberatan atas pembatalan SHM No. 5/Lemo serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023.
Surat Keputusan tersebut membatalkan pencatatan peralihan SHM No. 5/Lemo yang telah tercatat sejak 9 Februari 1988. Gufroni menegaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan sepihak tanpa perintah dari putusan Pengadilan Negeri, sehingga dinilai bertentangan dengan hukum.
Gufroni menjelaskan bahwa SHM No. 5/Lemo telah sah atas nama Sumita Chandra selama lebih dari 35 tahun berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 38/5/VIII/Teluk Naga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, yang membatasi hak contrarius actus dalam jangka waktu lima tahun, maka pembatalan SHM tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, dalam Surat Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023, dasar pembatalan SHM No. 5/Lemo merujuk pada Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, yang menyatakan bahwa Paul Chandra terbukti bersalah dalam pemalsuan surat. Namun, Gufroni menegaskan bahwa Paul Chandra tidak memiliki hubungan dengan Sumita Chandra, dan putusan tersebut tidak pernah memerintahkan pembatalan SHM 5/Lemo. Bahkan, putusan pidana itu telah dikesampingkan oleh Putusan Pengadilan Negeri dan diperkuat oleh Putusan Kasasi No. 3306/K/Pdt/2000 serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 250/PK/PDT/2004 yang memenangkan Sumita Chandra sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Pada 3 Mei 2023, Charlie Chandra selaku ahli waris Sumita Chandra telah bertemu dengan mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Dirjen Sengketa Iljas Tedjo Prijono untuk melaporkan kasus ini serta meminta pemulihan status hukum SHM No. 5/Lemo. Namun, dalam proses banding administratif, BPN justru menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur.
Kuasa hukum Sumita Chandra menilai penerbitan SHGB ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan semakin memperburuk ketidakadilan dalam kasus ini. Mereka mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo serta membatalkan SHGB yang telah diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Melalui langkah hukum yang diambil, Sumita Chandra dan tim kuasa hukumnya berharap adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap kasus ini. Mereka meminta tindakan tegas dari Menteri ATR/BPN guna mengembalikan hak kepemilikan yang sah serta menegakkan hukum secara adil.
“Kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani sengketa ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem pertanahan di Indonesia,” pungkas Gufroni.
(Doc )martin
Dean
