![]()
Klikbangsa.com (Pekalongan) – Ditengah Video Viral pada (01/12/2025), Anggota Polri berinisial BRIGDA LM, meminta biaya kepada FR Untuk SIM C dari kesepakatan bayar Rp. 600.000 menjadi Rp. 650.000.
Dengan biaya tersebut BRIGDA LM, menjaminkan pembuatan SIM Roda Dua ini Lulus Peninjauan Tes Kesehatan, Tes Psikologi, dan beberapa Tes lainnya langsung lulus.
FR selaku pemohon SIM diarahkan BRIGDA LM untuk menulis Formulir Pendaftaran, dan tunggu antrian Foto, dan bumm.. Benar saja, seketika SIM tanpa Tes pun jadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas melarang jajarannya untuk melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Listyo Sigit menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM
Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
(DEAN)
