![]()
klikbangsa,comĀ sumatra Utara – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil menangkap buronan kasus korupsi kredit fiktif Bank BRI yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpidana bernama Habib Mahendra diamankan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Habib Mahendra diketahui merupakan warga Kota Binjai, Sumatera Utara. Ia menjadi buronan setelah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Dalam proses penangkapan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk memonitor dan segera melakukan penangkapan terhadap para DPO yang belum tertangkap.āTidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,ā tegas Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Kejaksaan turut mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Fridolin MH
