![]()
klikbangsa.comĀ Kalimantan Tengah – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan sekaligus menahan satu orang tersangka berinisial MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sebanyak 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. Seluruh proses penyidikan disebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Sebelumnya, MJE diketahui sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Melalui dokumen tersebut, PT AKT beserta afiliasinya diduga dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari wilayah pertambangan PT AKT, meskipun izin perusahaan itu telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MJE resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik ekspor batu bara ilegal dalam jumlah besar meski izin tambang perusahaan telah dicabut pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Fridolin S
