![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) –
Setelah Proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama. Akhirnya Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono ditahan Kejati Jawa Timur.
“Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat komitmen pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah,” tegas Patar Sihotang, S.H,. M.H di Jalan Caman Raya No.7 Jatibening. Sabtu, (13/09/2025)
Patar Sihotang menjelaskan, “bahwa Kejaksaan Tinggi sudah menahan 3 orang pelaku tindak pidana korupsi inisial (H) menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Jawa Timur dan sebagai Pengendali Penyedia inisial (SR), sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Patar Sihotang,S.H,M.H. menjelaskan Kronologis laporan korupsi ke Kejati Jatim
berawal dari Informasi dari masyarakat di duga telah terjadi korupsi di kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan belanja modal tersebut terbagi menjadi 3 tahap diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Menindak lanjutin laporan masyarakat Maka PKN meminta dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Untuk mendapatkan dokumen tersebut PKN mengunakan mekanisme UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang mana waktu itu PKN sampai mengajukan gugatan persidangan Komisi informasi Jawa Timur dan KIP Jawa Timur memenangkan PKN dengan amar Putusan Perintahkan Kepala Dinas Pendidikan memberikan dokumen Kontrak kepada PKN dan selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan tidak menerima Putusan KIP dan mengajukan Keberatan kepada PTUN Surabaya dan di PTUN Surabaya mengikuti persidangan sebanyak 6 kali, seperti link video https://www.youtube.com/watch?v=fljFyGb9qnU&t=146s…
Dan sidang ke 4 dengan link https://www.youtube.com/watch?v=rN4DoBgd2cA
Bahkan sampai ke Kasasi ke Mahkamah Agung dan mahkamah agung melalui Putusannya Nomor 395-K/TUN/KI/2021 memenangkan PKN sebagai Termohon kasasi dengan Putusan seperti link mahkamah agung https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec751d89baf0e0b24c313633373036.html…
Setelah dokumen kontrak kami dapatkan, hasil investigasi PKN terhadap beberapa sekolah yang ada di Jawa Timur yang nota bene telah menerima dana hibah.
“Hasil Analisa kewajaran harga diduga mark-up, setelah menghitung kerugian negara.
“Berdasarkan perbandingan harga di dokumen kontak dan harga di pasar atau di market pasar,” pungkasnya.
Setelah itu PKN membuat konstruksi hukum dan laporan dugaan korupsi ke Kajati jawa Timur.
“Bahwa Laporan Korupsi yang dilaporkan PKN ke Kajati memakan waktu lama sampai PKN melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan tinggi di Surabaya dengan Tuntutan Tangkap pelaku korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan proses hukum sampai ke pengadilan Tipikor.
Lihat Link video aksi demo PKN ke kajati Surabaya https://www.youtube.com/watch?v=P7Q7I0lkF0s.
Patar Sihotang,S.H,.M.H.” PKN adalah Perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk berperan serta untuk membantu pemerintah untuk mencegah dan membrantas korupsi sesuai dengan Pasal No.41 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP Nomor. 43 Tahun 2018 tentang Peran Rakyat Brantas Korupsi.
Pemantau Keungan Negara di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kajati Jawa Timur dan jajarannya yang telah memproses Laporan Tindak pidana korupsi yang di laporkan PKN dan berharap nanti di persidangan Tipikor Surabaya para Hakim yang menyidangkan kasus ini menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya untuk memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Patar Sihotang, S.H,.M.H, menghimbau kepada masyarakat agar mau dan berani melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara agar tercipta Negara yang bersih dari korupsi dan terwujud masyarakat adil dan Makmur,” tegasnya sembari menutup acara Konprensi pers dikantor PKN pusat,” tutup Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang, S.H,.M.H.
(Parulian)
