Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta Pusat. Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret grup besar PT Duta Palma kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026), fakta penting terungkap: aset para terdakwa di Singapura telah diblokir otoritas setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi kunci, Mahayu Dian Suryandari, yang menjabat sebagai Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Dalam keterangannya di persidangan, Mahayu menjelaskan perannya dalam mengawal proses penyitaan aset milik para terdakwa yang tersebar di rekening bank di Singapura. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat.

Mahayu menegaskan bahwa pengembalian aset yang berada di luar negeri tidak bisa dilakukan secara langsung seperti di dalam negeri. Prosesnya harus melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarnegara.

“Proses ini memang memerlukan waktu karena harus memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi,” jelas Mahayu di hadapan majelis hakim.

Ia juga menambahkan bahwa aset yang disita harus terlebih dahulu dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai Atase Kejaksaan, Mahayu memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi hukum antara Indonesia dan Singapura. Ia aktif berkoordinasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat dalam proses MLA.

Permohonan MLA sendiri diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI atas permintaan Jaksa Agung melalui bidang Tindak Pidana Khusus.

Perkembangan terbaru menunjukkan hasil positif. Pemerintah Singapura disebut memberikan respons yang kooperatif dan transparan, termasuk melalui pertemuan teknis (casework meeting) yang digelar di Singapura pada Desember 2025 lalu.

Dukungan Singapura juga ditegaskan dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung kedua negara. Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, menyatakan komitmennya untuk membantu upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk melalui mekanisme MLA dan ekstradisi.

Dalam perkara ini, sejumlah korporasi besar menjadi terdakwa, antara lain:

  • PT Palma Satu
  • PT Seberida Subur
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Darmex Plantation
  • PT Asset Pasific

Pemblokiran dana di Singapura menjadi langkah krusial dalam upaya asset recovery atau pengembalian kerugian negara. Langkah ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi terbatas pada wilayah domestik, tetapi telah merambah lintas negara.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik kini menanti apakah aset tersebut nantinya dapat sepenuhnya dikembalikan ke Indonesia.

Fridolin Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *