Spread the love

Loading

Klikbangsa.com (Jakarta) – Maraknya pelanggaran izin/PBG di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

“Membuktikan Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kecamatan Tanjung Priok, Ester Elfrida dugaan telah melakukan persekong-kolang dengan pemilik bangunan yang nota bene melanggar aturan dan peraturan,” tegas Ketua Harian LSM- Antara Anton.

 

Tidak hanya itu, Anton juga mempertanyakan sejumlah bangunan di Kecamatan Tanjung Priok hingga sampai saat ini tidak terlihat tindakan maupun segel dilapangan.
Seperti Bangunan di Jalan Taman Nyiur Rt 001/Rw 015 Kelurahan Sunter Agung.Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Anehnya lagi, diduga No/Tanggal PBG: SK-PBG-317202-21112024-03.21 November 2024 di duga bodong,” ujarnya.

Dengan ditemukan sejumlah pelanggaran izin/PBG dilapangan tampak banner yang diduga bodong, hal tersebut menjadi tontonan sejumlah kalangan hingga mempertanyakan kinerja Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, dan tidak melakukan tupoksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Anton,” ini masih satu (1) titik, belum lagi pelanggaran di berbagai titik lainnya di Kecamatan Tanjung Priok, membuktikan Pengawasan di Kecamatan Tanjung Priok terindikasi “setali tiga uang,” tegas Anton. Senin.(24/3/2025).

Untuk itu, Ketua Harian LSM-Antara mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhani Sukma “mencopot” Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Ester Elfrida J terkait maraknya bangunan melanggar aturan.

Sebelumnya, sudah beberapa kali diberitakan terkait maraknya pelanggaran izin membangun/Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Bahkan saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, Kasektor Dinas CTKTRP Tanjung Priok tidak menanggapinya hal tersebut dipertanyakan integritasnya sesuai dengan sumpah dan janjinya sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil yang digaji dari uang rakyat.

Mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 4. Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.PNS Wajib:mengucapkan sumpah dan janji dan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja Dan menerima haknya seperti Gaji, TKD dan TPP namun implementasinya dilapangan justru mempertontonkan ke aroganan dan antikritik,” beber sejumlah awak media.

Ditempat yang berbeda, ketika tim awak media mencoba mempertanyakan langsung kepada Kasektor Dinas CKTRP Kec.Tanjung Priok, Ester tidak berhasil ditemuin dikantornya. Jumat, (14/3/2025). Tepat pukul 08.00 Wib.

Diluar dugaan, terlihat salah seorang staf Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok inisial “A” sedang rebahan dan mengotak atik handphone miliknya, di belakang kantor kecamatan Jumat, (14/3/2025) tepat pukul 08.12 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, Kasektor Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara tidak memberikan respon.

Hal yang sama dengan salah seorang staf Dinas CKTRP Kec.Tanjung Priok inisial “A” juga tidak meresponnya terkait ditemukan tidur pada saat jam kerja.

Ironisnya lagi, saat dihubungi kepada nomor WhatsApp miliknya, yang bersangkutan langsung memblokir nomor Aplikasi WhatsApp miliknya.

(Parulian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *