![]()
Klikbangsa.com (Jakarta) – Terkait dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.6 Tahun 2025 tentang penggunaan kenderaan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap Rabu. Instruksi tersebut ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.Rabu, ( 23 April 2025).
“Dalam rangka meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan untuk meningkatkan kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, Khusus Ibu Kota Jakarta dan menginstruksikan kepada semua jajarannya”.
Hanya saja, pantauan Media Online Klikbangsa.com dilapangan, “sejumlah angkot/Jak Lingko ngetem di pintu masuk utama kantor Walikota Jakarta Utara.
Diduga beberapa angkot/ Jaklingko menunggu ASN (Aparatur Sipil Negara) pulang kerja di area pintu masuk kantor Walikota Jakarta Utara. Rabu, (21/5/2025), tepat pukul 16.12 wib.
Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat saat dikonfirmasi, “sejak kapan area pintu masuk kantor walikota Jakarta utara, “berubah fungsi menjadi tempat ngetem (terminal bayangan) sejumlah angkot, mohon tanggapannya?” Lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Rabu. (21/5/2025), tepat pukul 16.51.
Namun sangat disayangkan, Walikota Jakarta Utara yang baru saja menjabat menjadi orang nomor satu di Kota Administrasi Jakarta Utara, belum memberikan respon.
Tidak berapa lama berikut, Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik (KIP), suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara Ruki Cita Munggaran, S.Sip dan mengirim ulang pertanyaan yang disampaikan ke Walikota.
“Bang kirim ini ke Pak Wali ya ?” tulis Ruki lewat pesan Aplikasi WhatsApp miliknya. Rabu. (21/5/2025) tepat pukul 17.18 wib.
Mendengar pertanyaan tersebut,”
Emang kenapa Pak, ada yang salah dengan pertanyaan tersebut ?”
Ruki menjawab, “ngga bang malah bagus, nanti tunggu release dari kita, itu inovasi dari kita nyediain jemputan buat ASN/karyawan yang naik kenderaan umum,” jelas Ruki.
Dengan ditemukannya sejumlah angkot ngetem di pintu masuk utama kantor walikota timbul pertanyaan.
Siapakah yang bertanggung atas keberadaan angkot/Jak Lingko dilokasi Kantor Walikota Jakarta ?
Hingga berita ini diturunkan, terkait dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 tentang penggunaan kenderaan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap Rabu. Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat belum memberikan respon.
(Parulian)
