![]()
Klikbangsa.com-Palembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL untuk periode 2010–2014.
Sebelumnya, dalam rilis tertanggal 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Selasa, 7 April 2026, penyidik memanggil seluruh tersangka. Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya tujuh yang hadir, yakni:
- KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2014;
- SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2015;
- WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2013–2017;
- IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2011–2013;
- LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2016;
- KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2010–2012;
- TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu bank pemerintah kantor pusat periode 2012–2017.
Sementara itu, tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu bank pemerintah pusat periode 2008–2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal usai operasi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Dari tujuh tersangka yang hadir, lima di antaranya yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan. KA diketahui menderita sakit jantung, sementara TP menderita penyakit autoimun, yang keduanya diperkuat dengan rekam medis.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019 hingga 2025.
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan proses penyelidikan selama satu bulan dan melakukan ekspose perkara.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan modus operandi yang bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Aturan tersebut menetapkan bahwa kapal tongkang yang melintasi jembatan wajib dipandu oleh tugboat.
Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Dalam pelaksanaannya, setiap kapal yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian berupa keuntungan ilegal (illegal gain) yang diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Fridolin Situmorang
