![]()
Klikbangsa.com-Kalimantan Selatan. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak cepat membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan ilegal. Dalam operasi selama dua hari, Senin (6/4) hingga Selasa (7/4), tim gabungan melakukan penggeledahan dan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik tersangka ST serta perusahaan terafiliasi, yakni PT MCM dan PT BBP.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang diduga terkait erat dengan praktik penyimpangan pertambangan oleh PT AKT.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai dokumen penting yang diduga menjadi bukti kuat tindak pidana. Tak hanya itu, aset perusahaan dalam jumlah fantastis juga ikut diamankan.
Rincian aset yang disita mencengangkan:
- 47 unit bangunan;
- Peralatan kantor utama PT AKT, termasuk 3 genset, forklift, tangki genset, dan control panel;
- Sekitar 60.000 metrik ton batubara berkadar tinggi (±9.000 kalori) di Kalimantan Tengah;
- 12 aset di lokasi GT Markus, termasuk alat berat, truk, hingga fuel station;
- 64 aset di area tambang, terdiri dari puluhan alat berat dan perlengkapan operasional;
- 55 aset di workshop, termasuk alat berat, mesin, hingga kendaraan;
- Mesin crusher, 14 truk hauling, serta alat berat di lokasi stockpile;
- Tangki dan kendaraan distribusi bahan bakar di area fuel station.
Seluruh aset tersebut telah disita dan disegel oleh penyidik, serta proses hukumnya tengah diajukan ke Ketua Pengadilan setempat untuk mendapatkan persetujuan resmi. Selanjutnya, aset-aset ini akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal dan korupsi sumber daya alam tidak akan pandang bulu. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi menyelamatkan kerugian negara.
Fridolin Situmorang
