![]()
Klikbangsa.com-Palembang -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019–2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 7 April 2026, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Kota Palembang, yakni rumah seorang saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess milik saksi berinisial B di Ilir Timur II.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita tidak main-main, mulai dari 4 unit handphone dan 1 iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, hingga satu unit sepeda motor mewah Harley Davidson.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen penting juga turut diamankan guna memperkuat pembuktian dalam kasus yang diduga merugikan negara ini.
Penggeledahan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Namun, temuan barang bukti bernilai fantastis ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan.
Kasus ini kini menjadi sorotan, dan publik menanti langkah tegas selanjutnya dari Kejati Sumatera Selatan dalam mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Fridolin Situmorang
