![]()
Klikbangsa.com-Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sekaligus memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti hingga mencapai lebih dari Rp13,4 triliun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding pada Rabu, 10 Juni 2026, melalui perkara Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI. Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa, namun mengubah sebagian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, khususnya terkait besaran uang pengganti dan pidana penggantinya.
Majelis hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, terdakwa tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
Namun yang menjadi sorotan dalam putusan banding ini adalah besarnya kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa.
Dalam amar putusan, hakim mewajibkan terdakwa membayar:
- Rp2,905 triliun sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara;
- Rp10,5 triliun sebagai uang pengganti atas kerugian perekonomian negara.
Dengan demikian, total kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa mencapai sekitar Rp13,4 triliun.
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh aset yang telah disita dan diblokir dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai Rp171,99 triliun.
Nilai kerugian tersebut sejalan dengan yang diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas dasar itu, hakim memutuskan untuk membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Jaksa Penuntut Umum menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai sejalan dengan konstruksi perkara yang diajukan dalam tuntutan.
Menurut JPU, majelis hakim telah mengakui bahwa tindakan terdakwa dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp171,99 triliun.
Meski demikian, hakim banding tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan jaksa terkait pidana pokok. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana subsider 190 hari kurungan. Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.
Usai putusan dibacakan, Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sesuai ketentuan hukum acara, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, termasuk mempertimbangkan kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara dan perekonomian negara yang disebut dalam persidangan. Dengan putusan banding ini, fokus selanjutnya akan tertuju pada upaya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan eksekusi aset yang telah disita.
Fridolin Situmorang
