Spread the love

Loading

 

Klikbangsa.com-Jakarta.  Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID secara resmi menjalin kerja sama strategis dalam rangka mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara. Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset secara profesional, efektif, dan berkelanjutan.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, bersama Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Maroef Sjamsoeddin. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun kolaborasi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara untuk mendukung pelaksanaan tugas pemulihan aset yang menjadi hak negara maupun pihak yang berhak menerimanya.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa BPA merupakan unsur penunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan yang memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan mandat tersebut sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, kerja sama dengan MIND ID menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam pelaksanaan koordinasi yang lebih konkret guna mengoptimalkan pemulihan aset milik atau yang menjadi hak MIND ID beserta seluruh grup perusahaannya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.

Lebih lanjut, Kepala BPA mengapresiasi komitmen MIND ID yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Badan Pemulihan Aset, mulai dari aspek penitipan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, hingga bentuk dukungan lainnya yang selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dukungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses pemulihan aset sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua belah pihak juga menyepakati ruang lingkup kerja sama yang komprehensif. Selain mendukung pelaksanaan operasional pemulihan aset, kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program pengembangan kompetensi, serta pembentukan Tim Gabungan untuk memastikan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme kerja yang lebih terpadu dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan dan pemulihan aset.

Menutup sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direksi MIND ID atas terjalinnya sinergi yang erat dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga mampu memulihkan hak negara dan masyarakat melalui pengelolaan aset yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Kerja sama strategis antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan MIND ID menjadi bukti nyata komitmen kedua institusi dalam memperkuat tata kelola aset negara sekaligus mendukung agenda pemberantasan tindak pidana melalui optimalisasi pemulihan aset sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum nasional.

FMHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *