![]()
Klikbangsa.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rangkaian skenario terorganisir yang diduga kuat bertujuan menghalangi proses hukum dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pengungkapan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa: Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki. JPU menghadirkan saksi Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma.
Dalam keterangannya, JPU menilai terdapat operasi media sistematis untuk membangun narasi sepihak agar viral dan mempengaruhi persepsi publik hingga majelis hakim, terutama terkait perkara besar seperti kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO. Upaya tersebut disebut bukan insidental, melainkan bagian dari desain yang disiapkan secara matang.
JPU juga mengungkap keberadaan grup aplikasi Signal yang diduga diinisiasi Marsela. Grup itu disebut menjadi ruang koordinasi pengumpulan tautan pemberitaan sekaligus perencanaan langkah strategis untuk mempengaruhi arah persidangan.
Selain itu, penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas terdakwa Junaedi disorot karena dinilai tidak berimbang. JPU menilai forum tersebut menghadirkan ahli-ahli yang cenderung menguntungkan satu pihak, sehingga masuk dalam rangkaian perintangan penyidikan.
Fakta persidangan juga menyingkap aliran dana kepada saksi Eli Edwin sebesar Rp205 juta, yang diduga bersumber dari klien-klien tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. Tak hanya itu, JPU mengungkap adanya upaya mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan penuntut umum melalui pelaporan hukum.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” tegas Andi Setyawan usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fridolin MH
