Spread the love

Loading

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022 telah berjalan sesuai hukum dan berada pada jalur yang benar.

Penegasan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada intinya menolak seluruh keberatan terdakwa. JPU menilai proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam persidangan terhadap terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi dihadirkan untuk menguatkan konstruksi perkara. Saksi Purwadi Sutanto, Direktur SMA, mengungkap bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan dengan sistem top down tanpa kajian harga maupun spesifikasi oleh Direktorat SMA. Spesifikasi sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.

Purwadi juga menyebutkan bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil kajian 2020. Ia turut mengungkap adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop oleh Agustina, anggota DPR, kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.

Sementara itu, saksi Muhamad Hasbi, Direktur PAUD, menyatakan bahwa hasil review kajian 2020 sejatinya diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi seluruh direktorat dalam pengadaan TIK tahun 2021, yang menurutnya merupakan kejanggalan.

Hasbi juga mengungkap dugaan adanya penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK, meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang terlibat. Ia menambahkan bahwa kunjungan ke prinsipal hanya sebatas memastikan ketersediaan barang tanpa klarifikasi harga, serta survei Google Form hanya memastikan Chromebook diterima sekolah tanpa evaluasi pemanfaatannya.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU menilai sebagian besar keberatan telah memasuki materi pokok perkara dan seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian melalui saksi, ahli, surat, dan barang bukti.

“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujar Roy Riyadi usai persidangan. Ia menegaskan bahwa JPU siap sepenuhnya membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim.

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *