Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jakarta. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menguak fakta serius. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Agenda sidang adalah pembuktian oleh Penuntut Umum, dengan menghadirkan saksi-saksi serta memperlihatkan barang bukti yang menguatkan dakwaan. Dari keterangan saksi di bawah sumpah, terungkap aliran uang dalam jumlah besar baik rupiah maupun valuta asing—yang diduga digunakan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag. Saksi juga memaparkan pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang mengarah pada praktik TPPU.

Peran Para Terdakwa (Berdasarkan Keterangan Saksi)

  1. Ariyanto
    Disebut sebagai sumber dana suap. Saksi menerangkan uang yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara Minyak Goreng berasal dari Ariyanto.

  2. Marcella Santoso
    Diduga mengawasi dan mengatur strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta arahan terkait penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara.

  3. Junaedi Saibih
    Diungkap terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup dan pembahasan langkah hukum.

  4. M. Syafe’i
    Diduga berperan dalam pengelolaan dan penukaran valuta asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang berkaitan dengan TPPU.

  5. Tian Bahtiar
    Saksi menyebut keterlibatan dalam penyusunan dan penyebaran informasi/pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa—indikasi upaya menghalangi proses peradilan.

  6. M. Adhiya Muzakki
    Berdasarkan fakta persidangan, diduga membantu rangkaian perbuatan terkait Pasal 21, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi penegakan hukum.

Para saksi menyatakan tetap pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penuntut Umum menilai fakta persidangan konsisten dan mendukung dakwaan yang diajukan.

Meski demikian, Penuntut Umum menegaskan seluruh keterangan saksi masih akan diuji dalam tahapan pemeriksaan berikutnya dan dinilai oleh Majelis Hakim, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Rabu, 14 Januari 2026 dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Adapun perkara terkait Pasal 21 dijadwalkan kembali Jumat, 9 Januari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *