Spread the love

Loading

Klikbangsa.com-Jawa Barat. Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025).

Hadir mewakili JAM Intelijen, Direktur II Subeno, S.H., M.H., menyampaikan arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam percepatan pembangunan nasional, terutama dalam pengelolaan dan penyaluran Dana Desa yang wajib dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Penegasan ini disampaikan seiring meningkatnya tren tindak pidana korupsi di tingkat desa. Berdasarkan data penanganan perkara, kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa menunjukkan lonjakan signifikan:

  • 2023: 187 kasus

  • 2024: 275 kasus

  • Semester I 2025 (Jan–Jun): 459 kasus

  • Juli–Oktober 2025: 477 kasus

“Menyikapi kondisi tersebut, Kejaksaan mendorong penerapan prinsip ultimum remedium sebagaimana Instruksi Jaksa Agung RI, agar penyimpangan anggaran desa dapat dicegah sejak dini tanpa selalu berujung pada pemidanaan,” tegas Jamintel.

Untuk memperkuat pengawasan di 75.259 desa di seluruh Indonesia, Kejaksaan RI menjalin kolaborasi strategis dengan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional). BPD diharapkan berperan aktif dan bersinergi dengan Kejaksaan melalui tiga fungsi utama:

  1. Pembahasan dan Persetujuan Peraturan Desa
    Menjamin setiap kebijakan desa patuh hukum dan bebas dari kepentingan sempit.

  2. Penyaluran Aspirasi Masyarakat Desa
    Memastikan aspirasi warga menjadi dasar pembangunan desa melalui pendampingan hukum Program Jaga Desa.

  3. Pengawasan Kinerja Kepala Desa
    Mewujudkan mekanisme check and balance berbasis teknologi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan juga menekankan optimalisasi Aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pengawasan yang transparan dan akuntabel. Aplikasi ini menyediakan kanal khusus bagi perangkat desa, antara lain:

  • Kanal Kades/Lurah – Kajari, sebagai ruang konsultasi hukum serta pelaporan intimidasi oleh oknum LSM/Ormas.

  • Kanal Kades/Lurah – JAM Intel, sebagai jalur khusus pelaporan lambannya respons Kejaksaan Negeri atau dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa, dengan jaminan kerahasiaan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat perkara korupsi. Target kita adalah zero corruption di tingkat desa,” tegas Jamintel.

Dukungan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Selain pengawasan keuangan desa, Kejaksaan juga aktif mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional. Di Jawa Barat, tepatnya Kabupaten Bekasi, Kejaksaan memanfaatkan lahan rampasan perkara tindak pidana korupsi untuk pertanian padi. Lahan seluas 330 hektare tersebut telah dipanen raya pada 19 Agustus 2025 oleh Jaksa Agung bersama Menteri Pertanian, dengan hasil panen mencapai 1.650 ton.

Kejaksaan juga mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui skema Koperasi Binaan Adhyaksa, yang telah berjalan di Provinsi Maluku Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.

Selain itu, Kejaksaan turut mendukung Program Prioritas Kampung Nelayan Merah Putih dengan target 4.000 kampung. Hingga saat ini, realisasi telah mencapai 65 Kampung Nelayan Merah Putih, antara lain di Provinsi Maluku Utara dan Kepulauan Riau.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung Visi dan Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya poin ke-6: “Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.”

Fridolin MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *